POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR 2025 ternyata lebih cepat dari kabar yang beredar.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pencairan TPG 100 persen dilakukan pada bulan Desember sesuai dengan realisasi di tahun 2024.
Namun ternyata di akhir bulan November ini sudah ada daerah yang mencairan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13.
Akan tetapi baru ada satu daerah saja yang melakukan pencairan TPG 100 persen 2025 yaitu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca Juga: Sarung Batik Resmi Jadi PDH ASN Setiap Hari Jumat, Pemprov Jateng Ubah Wajah Birokrasi
Dan di Kalteng sendiri pencairan TPG 100 persen dilakukan bertahap mulai dari Guru ASN di jenjang SMA.
Sementara untuk jenjang SMP, SD hingga TK belum ada informasi terkait dengan jadwal pencairan.
Perlu dipahami bahwa tidak semua guru ASN akan mendapatkan TPG 100 persen ini.
Pemerintah dalam regulasi resminya yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 sudah menetapkan kriteria guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen dalam THR ini.
1. Guru ASN bersertifikasi
Syarat pertama untuk bisa mendapatkan TPG 100 persen adalah harus sudah bersertifikasi.
Jadi guru ASN yang belum bersertifikasi dipastikan tidak mendapatkan TPG 100 persen.
2. Tidak menerima TPP atau Tukin dari APBD
Selain sudah bersertifikasi, syarat berikutnya adalah guru tidak mendapatkan TPP maupun Tukin dari APBD.
Dan anggaran TPG 100 persen ini juga hanya diberikan Kementerian Keuangan bagi daerah yang tidak memiliki anggaran TPP maupun Tukin dari APBD nya.
Oleh karena itu tidak semua daerah otomatis akan mendapatkan TPG 100 persen ini.
***



