POJOKSATU.ID - Kabar baik datang untuk para guru bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ada tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) yang akan dimasukkan ke dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi wujud penghargaan bagi guru yang belum memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah.
Baca Juga: Demi Percepat Pembangunan Desa, Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Bersama dengan TNI
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan, guru ASN yang tidak menerima TPP atau tukin dari APBD berhak mendapat tambahan dua bulan TPG, yang disalurkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Selain itu, Permendik Nomor 4 Tahun 2025 mengatur teknis penyaluran TPG Triwulan 3 yang langsung ditransfer ke rekening guru, sama seperti triwulan 1 dan 2.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Bebaskan Lahan untuk Perkuat Koperasi Merah Putih
Daerah yang Memenuhi Syarat
Indonesia memiliki 552 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota.
Dari jumlah itu, 321 daerah telah mengajukan dan memenuhi persyaratan tambahan TPG 100%.
Namun masih ada 10 daerah yang berkasnya belum lengkap, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Gelar Tes Urine Massal, Pastikan ASN Bersih dan Bebas Dari Narkoba
Daerah yang belum lengkap umumnya terkendala review APIP atau kesalahan format data seperti S14, yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah daerah masing-masing.
Hingga 20 Oktober 2025, pencairan tambahan 100% TPG belum sepenuhnya berjalan.
Guru diminta bersabar sambil memantau informasi resmi DJPK dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah.
Baca Juga: KDM Ajak UPI Bangkitkan Spirit Bumi Siliwangi untuk Bangun Peradaban Masa Depan
Kemenkeu menegaskan bahwa proses pencairan akan segera dilakukan setelah seluruh berkas daerah dinyatakan lengkap.
Bagi guru di daerah yang belum masuk daftar, disarankan memantau melalui InfoGTK dan Dinas Pendidikan setempat. ***




