POJOKSATU.id – Menjelang akhir tahun pertanyaan tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG 100 persen kembali mencuat dan menjadi perhatian besar bagi guru di seluruh Indonesia.

Banyak guru menunggu kepastian apakah pencairan tahun ini akan dilakukan bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya atau justru serentak dalam satu gelombang.

Isu ini semakin ramai karena sejumlah admin Info GTK pusat menyampaikan bahwa penataan data harus dilakukan lebih awal untuk menyambut reformasi TPG 2026 yang akan dibayarkan bulanan.

Baca Juga: Zulhas Mencuci Tangan Soal Banjir Sumatra! Semua Dibantah, Publik Makin Geram

Namun untuk memahami pola pencairan tahun ini guru perlu melihat pola sejarah pencairan TPG di tahun-tahun sebelumnya.

Dalam berbagai komunitas guru hampir semua sepakat bahwa pencairan TPG jarang sekali dilakukan serentak dan lebih sering berjalan bertahap mengikuti kesiapan daerah masing-masing.

Pola Pencairan di Tahun-Tahun Sebelumnya Mayoritas Bertahap

Jika menengok ke beberapa tahun terakhir pencairan TPG hampir tidak pernah dilakukan pada tanggal yang sama untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga: Faktanya Gagal PPPK Full Time Tidak Menghapus Status Paruh Waktu, Ini Penjelasan Aturannya

Ada daerah yang cair sangat cepat ada yang cair menjelang akhir bulan dan ada pula yang baru mencairkan TPG pada penghujung tahun.

Sebagian guru melaporkan pencairan pada tanggal 23 Desember.

Sebagian lainnya mendapat kabar cair pada tanggal 26 Desember.

Bahkan ada daerah yang baru mencairkan pada tanggal 30 Desember atau tepat sebelum pergantian tahun.

Perbedaan waktu ini menunjukkan bahwa pencairan TPG lebih sering bergerak dalam gelombang bertahap bukan serentak.

Faktor administrasi dan kesiapan daerah menjadi penyebab utama mengapa pola serentak sulit diwujudkan.

Faktor Penentu Validasi Dapodik dan Kesiapan Pemerintah Daerah

Pencairan TPG sangat bergantung pada proses administrasi yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain validasi Info GTK.

Tidak semua guru dan daerah menyelesaikan validasi pada waktu yang sama.

Baca Juga: WASPADA! THR PPPK Paruh Waktu 2026 Bisa Tidak Cair Jika 1 Dokumen Ini Belum Ada

Sinkronisasi Dapodik juga kerap menjadi hambatan terutama jika ada data guru yang belum lengkap atau masih error.

Selain itu pemerintah daerah memiliki ritme sendiri dalam menerbitkan SPM dan SP2D.

Ada pemda yang cepat mengurus administrasi.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Depok Siap Dibagikan, BKPSDM Tampilkan Jadwal dan Update Terbaru

Namun ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama karena antrian pekerjaan atau revisi internal.

Karena pencairan membutuhkan SKTP valid dan kesiapan daerah maka pencairan pun tidak bisa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.

Apakah Tahun Mendatang Bisa Serentak

Dengan rencana pemerintah menerapkan skema TPG bulanan pada 2026 muncul harapan bahwa pencairan dapat berlangsung lebih merata dan tepat waktu.

Baca Juga: UMP 2026 Naik, Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Ikut Naik atau Justru Tidak Diindahkan Daerah?

Validasi yang dimajukan ke awal Februari dan kewajiban pengentrian data selesai sebelum akhir Januari adalah sinyal bahwa pemerintah ingin memperbaiki pola lambat yang selama ini terjadi.

Namun untuk tahun berjalan 2025 dan pola historis yang sudah ada pencairan serentak masih sulit dilakukan.

Penyebabnya antara lain beban administrasi daerah berbeda.

Kesiapan anggaran juga tidak seragam.

Pemadanan data sering membutuhkan waktu lama terutama di daerah dengan infrastruktur terbatas.

Banyak sekolah masih bergantung pada sinkronisasi manual sehingga ritme pencairan tidak bisa disatukan.

Baca Juga: UMP 2026 Naik, Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Ikut Naik atau Justru Tidak Diindahkan Daerah?

Selama perbedaan sistemik ini belum dibenahi pencairan bertahap akan terus menjadi pola dominan.

Tren Umum Pencairan Mengikuti Pola Gelombang

Dari hasil pengamatan komunitas guru selama beberapa tahun pola yang paling sering terlihat adalah sebagai berikut.

Daerah dengan administrasi rapi dan cepat biasanya cair lebih dulu.

Daerah menengah menyusul pada minggu-minggu akhir.

Daerah yang memiliki riwayat bermasalah baru cair menjelang tutup tahun.

Pola gelombang ini telah terjadi bertahun-tahun sehingga menjadi rujukan yang cukup masuk akal bagi guru untuk memprediksi pencairan.

Walaupun demikian pencairan tetap mengikuti ketentuan pusat dan kesiapan daerah bukan prediksi publik atau rumor yang berkembang.

Pada akhirnya pertanyaan apakah TPG cair bertahap atau serentak dapat dijawab melalui data historis.

Selama ini pencairan TPG 100 persen cenderung dilakukan bertahap bukan serentak.

Guru perlu memahami ritme administrasi daerah masing-masing sambil tetap memantau Info GTK dan pengumuman resmi dinas pendidikan.

Harapannya dengan reformasi besar pada 2026 keterlambatan dapat ditekan dan pencairan menjadi lebih adil serta konsisten bagi semua guru Indonesia.***