POJOKSATU.id – Meski THR TPG dan gaji ke-13 telah cair di sejumlah daerah, tidak semua guru menerima pencairan tersebut.
Perbedaan kebijakan daerah dan status tunjangan menjadi faktor utama yang memengaruhi pencairan TPG 100 persen.
Dalam diskusi yang berkembang di media sosial, sejumlah guru dari berbagai daerah mengaku belum menerima THR TPG maupun gaji ke-13.
Guru dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, misalnya, menyebut hanya menerima tambahan penghasilan, bukan TPG 100 persen.
Keluhan serupa juga datang dari guru di Kabupaten Nias Selatan. Meski telah menerima TPG triwulan secara rutin, mereka mengaku belum mendapatkan THR dan gaji ke-13 hingga awal Januari 2026.
Sejumlah guru juga menyoroti persoalan teknis, seperti pencairan dana yang masuk ke rekening lama yang sudah tidak aktif, serta perbedaan status antara guru piloting dan non-piloting.
Baca Juga: Scoopy Putih Bikin Warga Jagakarsa Resah, Begal Payudara Beraksi Terekam CCTV
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan lain.
Penetapan penerima dilakukan melalui usulan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Kondisi ini menjelaskan mengapa pencairan tidak terjadi secara serentak di seluruh wilayah.
Baca Juga: 4 Profesi yang Menjadikan Public Speaking sebagai Senjata Andalan
Daerah yang anggarannya telah siap dan usulannya rampung lebih cepat akan melakukan pencairan lebih awal.
Guru diminta bersabar dan memastikan data kepegawaian serta rekening aktif tercatat dengan benar.
Pencairan THR TPG dan gaji ke-13 dipastikan tetap mengacu pada juknis yang ditetapkan pemerintah pusat dan proses administrasi daerah. ***




