POJOKSATU.id - Polemik menimpa ratusan hingga ribuan guru PPPK)paruh waktu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Mereka menolak menandatangani kontrak kerja yang ditawarkan pemerintah daerah.

Dikarenakan besaran gaji yang tercantum dinilai tidak manusiawi, yakni hanya Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: TPP ASN Cair 100 Persen, Pemkab Gorontalo Pastikan Tanpa Potongan

Penolakan tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Bahkan, para guru PPPK paruh waktu di Cianjur dikabarkan merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pengupahan yang dianggap tidak adil.


Gaji Rp300 Ribu Jadi Pemicu Penolakan Kontrak

Dalam kontrak kerja PPPK paruh waktu yang diterima para guru, tercantum nominal gaji sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Total 8 Hari! Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Terbaru

Angka tersebut langsung menuai penolakan karena dinilai jauh dari kata layak, apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sejumlah guru mengaku terkejut dengan besaran gaji tersebut.

Pasalnya, ketika masih berstatus honorer, mereka justru menerima penghasilan yang lebih besar.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR ASN 2026 dan Gaji ke-13 Diperkirakan Akhir Februari, Ini Aturannya

Nominalnya berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan, tergantung jam mengajar dan kebijakan sekolah.

Kondisi ini menimbulkan ironi. Status kepegawaian meningkat menjadi PPPK, namun penghasilan justru mengalami penurunan signifikan.

Ribuan Guru Disebut Ikut Menolak

Penolakan kontrak tidak terjadi secara individual. Gerakan ini meluas dan melibatkan banyak guru PPPK paruh waktu di Cianjur.

Diperkirakan sekitar 2.500 guru dan tenaga kependidikan berada dalam posisi yang sama dan menyuarakan keberatan atas kontrak kerja tersebut.

Mereka menilai kebijakan gaji Rp300 ribu tidak sejalan dengan semangat pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama dan Panduan Aman Menjaga Mulut Tetap Segar

Yang mana selama ini digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kesejahteraan guru honorer.


Rencana Demo ke DPRD Cianjur

Sebagai bentuk protes, para guru PPPK paruh waktu di Cianjur merencanakan aksi demonstrasi.

Aksi tersebut direncanakan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur untuk menuntut kejelasan serta perbaikan kebijakan terkait kontrak dan besaran gaji.

Baca Juga: Sering Disorot sebagai Tokoh Kontroversial, Megawati Justru Terima Gelar Doktor Kehormatan dari Arab Saudi

Aksi ini diharapkan menjadi sarana penyampaian aspirasi langsung kepada pemangku kebijakan.

Baik di tingkat daerah maupun sebagai bahan evaluasi ke pemerintah pusat.


Pernyataan Perwakilan Guru

Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin, membenarkan adanya penolakan massal terhadap kontrak PPPK paruh waktu tersebut.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, Distan Banjar Fokus Coaching dan Validasi Data

Dikutip dari Berita Cianjur, 7 Februari 2026, Edwin Solehudin mengatakan bahwa:

“Sebagian besar menolak untuk tanda tangan. Karena nilai gajinya sangat rendah."

"Bahkan dari pusat kan arahannya disesuaikan dengan nilai gaji saat honorer, tapi ini ada yang setengahnya bahkan ada yang turun hingga 80 persen dari pendapatan sebelumnya,”.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan harapan para guru yang selama ini menunggu kepastian status dan kesejahteraan.


Sorotan terhadap Skema PPPK Paruh Waktu

Kasus di Cianjur ini sekaligus menyoroti implementasi skema PPPK paruh waktu yang masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.

Para guru berharap status PPPK membawa perbaikan kesejahteraan, bukan justru menciptakan ketimpangan baru.

Baca Juga: Rekening Bank Masih Merah di Info GTK 2026? Ini Penjelasan Lengkap Alur Pusat, Peran Bank, dan Langkah Guru Agar TPG Tetap Aman

Para guru juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu.

Dimaksudkan agar lebih realistis, manusiawi, dan sesuai dengan beban kerja tenaga pendidik.


Menunggu Respons Pemerintah

Hingga kini, para guru PPPK paruh waktu di Cianjur masih menunggu respons resmi dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Baca Juga: Kasasi Pengangkatan PPPK Ditolak Mahkamah Agung, Pakar Hukum Desak SK Lama Dicabut dan Diganti Berbasis CAT

Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki sistem dan mencegah kejadian serupa di daerah lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peningkatan status kepegawaian harus diiringi dengan kebijakan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.***