POJOKSATU.id – Perdebatan mengenai semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan di luar pertahanan kembali mencuat.

Peneliti BRIN Poltak Partogi Nainggolan menilai perluasan peran militer ke ruang sipil harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan batas kewenangan, supremasi sipil, demokrasi, dan negara hukum.

Sorotan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Centra Initiative, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, dikutip pojoksatu.id dari mrol sabtu (22/8/2026).

Baca Juga: Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak TNI Bertindak

 

Bukan Sekadar Soal Penempatan Prajurit

Poltak menilai persoalan remiliterisasi tidak semata-mata berkaitan dengan penempatan personel TNI dalam sejumlah institusi atau program pemerintah.

Menurut dia, masalah yang lebih mendasar adalah semakin kaburnya batas antara kewenangan militer dan sipil.

Ia mengingatkan bahwa TNI memiliki karakter berbeda dari institusi sipil karena memiliki kewenangan menggunakan kekuatan bersenjata dalam menjalankan fungsi pertahanan.

“Keistimewaan tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa kewenangan militer harus dibatasi secara ketat,” kata Poltak dalam forum tersebut.

Menurutnya, semakin besar kemampuan koersif sebuah institusi, semakin kuat pula kebutuhan terhadap kontrol hukum dan demokratis.

Baca Juga: Puji Keberanian Penerbang TNI, Mensesneg Soroti Manuver Mendebarkan saat Gladi Kotor

Karena itu, perluasan kewenangan militer di luar fungsi pertahanan dinilai tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai siapa yang mengawasi dan sampai di mana batas kewenangannya.

 

BRIN Soroti Pembentukan Batalyon Teritorial

Salah satu hal yang menjadi perhatian Poltak adalah pembentukan batalyon teritorial dan perluasan komando teritorial.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena dianggap tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI.

“Pembentukan batalyon teritorial dan perluasan komando teritorial tidak sejalan dengan reformasi TNI dan harus dihentikan,” ujar Poltak.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kritik terhadap remiliterisasi bukan hanya menyasar keberadaan prajurit di lapangan, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan pertahanan.

Baca Juga: Tinggalkan Sekadar Bagi Bansos, Kemensos dan BRIN Matangkan Mekanisme Kerja Sama Intersektoral

 

Reformasi TNI Dinilai Belum Selesai

Poltak juga menyoroti agenda reformasi sektor keamanan yang menurutnya belum berjalan tuntas meski Reformasi 1998 telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi salah satu landasan penting dalam membangun TNI yang profesional dan tunduk pada supremasi sipil.

Namun, menurut Poltak, masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan, salah satunya mengenai reformasi sistem peradilan militer.

Persoalan tersebut menjadi penting karena batas antara ranah sipil dan militer bukan hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum.

 

Pemerintah Tegaskan Indonesia Negara Hukum

Di sisi lain, pemerintah secara resmi berulang kali menekankan pentingnya supremasi hukum.

Presiden Prabowo Subianto dalam amanat Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2026 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

“Hukum harus menjadi pelindung rakyat,” kata Prabowo dalam amanat tersebut.

Presiden juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu maupun menjadi alat balas dendam politik.

Baca Juga: Penyebab Air Danau Toba Terus Menyusut, BRIN Ungkap Dampaknya bagi Lingkungan dan Ekonomi

Dalam taklimat Rapat Kerja Pemerintah pada 8 April 2026, Prabowo kembali menyampaikan bahwa negara harus berdiri di atas hukum, konstitusi, dan UUD 1945.

“Tidak ada negara tanpa hukum, tidak ada negara tanpa undang-undang dasar, tanpa konstitusi,” tegas Prabowo.

Pernyataan tersebut menjadi konteks penting dalam membaca perdebatan mengenai hubungan sipil dan militer.

 

Tantangannya Ada di Batas Kewenangan

Perdebatan ini pada akhirnya bukan mengenai apakah TNI dibutuhkan dalam membantu negara.

Dalam sejumlah situasi, militer memang dapat dilibatkan untuk membantu pemerintah, terutama ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan kemampuan dan sumber daya pertahanan.

Persoalannya adalah batas keterlibatan tersebut.

Ketika tugas-tugas yang semula berada dalam ranah sipil semakin banyak melibatkan institusi militer, diperlukan batas hukum yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Kontrol sipil juga menjadi penting agar fungsi pertahanan tetap berjalan tanpa menggeser peran institusi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Mengapa Isu Ini Kembali Muncul Sekarang?

Perdebatan tersebut muncul ketika pemerintah terus mendorong sinergi antara berbagai institusi untuk menjalankan program nasional.

TNI sendiri memiliki kapasitas personel dan jaringan teritorial yang luas sehingga pemerintah dapat memanfaatkannya dalam sejumlah program.

Namun, dari perspektif kelompok masyarakat sipil dan sebagian akademisi, penggunaan kapasitas tersebut perlu dibarengi dengan batas yang tegas.

Baca Juga: Bukan cuma Karhutla, Sungai Kapuas Surut Air Laut Masuk Ancam Air Bersih Warga Kalbar

Sebab, semakin luas kewenangan sebuah institusi, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Inilah inti kekhawatiran yang disampaikan Poltak: jangan sampai perluasan peran militer justru membuat batas antara kewenangan sipil dan militer semakin kabur.

 

Bukan Berarti TNI Harus Menjauh dari Semua Urusan Sipil

Kritik terhadap remiliterisasi juga tidak otomatis berarti TNI harus dikeluarkan dari seluruh kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.

Dalam kondisi tertentu, keterlibatan TNI tetap memiliki dasar dan kebutuhan strategis.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana keterlibatan tersebut ditempatkan dalam kerangka hukum, siapa yang memberikan mandat, bagaimana pengawasannya, dan kapan kewenangan itu harus berhenti.

Karena itu, perdebatan mengenai remiliterisasi seharusnya tidak berhenti pada pro atau kontra terhadap TNI.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seberapa jelas batas kewenangan militer dalam negara demokrasi dan siapa yang memastikan batas tersebut tidak dilampaui.

Jika agenda reformasi sektor keamanan ingin tetap berjalan, persoalan supremasi sipil, akuntabilitas, dan reformasi peradilan militer menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa terus ditunda.