POJOKSATU.id - Tenaga Non ASN yang dinyatakan lolos pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 harus menerima kabar kurang baik.
Kabar ini berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR).
Diketahui sebelumnya sempat beredar kabar bahwa peserta yang lolos pada PPPK 2024 tahap 1 akan mendapatkan THR dan juga gaji ke 13 di tahun 2025 ini.
Hal ini lantaran pada jadwal resmi pelaksanaan PPPK 2024 tahap 1, pengusulan dan penerbitan NIP dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 28 Februari 2025.
Baca Juga: Semua Honorer Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Jika PNS Legowo Gaji Dipotong 10 Persen
Dengan begitu maka di tanggal 1 Maret 2025 diperkirakan seluruh peserta sudah menerima SK pengangkatan.
Tanggal penerimaan SK pengangkatan ini menjadi TMT bagi peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1.
Dan dengan keluarkan SK tersebut maka dapat diperkirakan juga bahwa peserta PPPK 2024 tahap 1 bisa mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Diketahui bahwa THR dicairkan h-10 Hari Raya Idul Fitri, dimana pada tahun 2025 ini diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.
Sementara itu untuk gaji ke-13 dicairkan pada awal tahun ajaran baru anak sekolah antara bulan Juli sampai dengan Agustus.
THR dan gaji ke 13 diharapkan bisa diterima apabila pengangkatan PPPK 2024 tahap 1 sesuai jadwal BKN yaitu pada tangga 1 Maret 2025.
Namun ternyata faktanya tidak demikian.
Ternyata di lingkungan Kementerian Kesehatan ada perbedaan penetapan jadwal TMT pelaksanaan tugas PPPK 2024 tahap 1.
Hal ini telah disampaikan secara resmi dalam pengumuman bernomor KP.01.08/A.IV/1520/2025 tertanggal 6 Februari 2025.
Pengumuman tersebut ditujukan bagi peserta non ASN yang lolos PPPK 2024 tahap 1 yaitu kategori pelamar Eks THK-II dan juga Tenaga Non ASN database BKN.
Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru yang Baru Lulus PPPK Tahap 1 dan PPG di Tahun 2025!
Info penting yang tertulis dalam pengumuman tersebut adalah:
- Bagi PPPK di Lingkuman Kemenkes Tahun 2024 pelaksanaan tugas paling cepat terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025.
- Apabila nantinya ada perubahan jadwal maka disampaikan secara resmi mealui laman casn.kemkes.go.id
Perlu dicatat bahwa perbedaan jadwal TMT pengangkatan PPPK 2024 tahap 1 hanya ada di lingkungan Kemenkes saja.
Dengan adanya pengumuman tersebut dapat dipastikan bahwa PPPK 2024 tahap 1 di lingkungan Kemenkes tidak bisa menerima gaji ke 13 dan THR.
***



