POJOKSATU.id – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP di Kota Medan resmi berjalan sejak 6 April 2026. Namun menariknya, ujian ini tidak bersifat wajib dan tidak memengaruhi nilai akhir siswa.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP di Kota Medan tahun ini menghadirkan pendekatan yang berbeda.
Jika umumnya ujian identik dengan kewajiban dan penilaian, TKA justru bersifat fleksibel dan tidak mengikat.
Baca Juga: Trump Klaim Warga Iran Minta Negaranya Terus Dibom Amerika Demi Kebebasan dan Perubahan
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Prayogi, menegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan mengikuti TKA.
“TKA ini hanya untuk melihat sejauh mana kemampuan akademik siswa. Kalau mau ikut silakan, kalau tidak juga tidak masalah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Berbeda dari ujian pada umumnya, hasil TKA tidak berpengaruh terhadap nilai akhir siswa.
Baca Juga: Pemprov Sumut Pastikan Tak Ada PHK PPPK 2026, Jaga Stabilitas Layanan Publik
Bahkan, siswa yang tidak mengikuti tes ini juga tidak akan dikenakan sanksi apa pun.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua dan siswa terkait urgensi pelaksanaan TKA itu sendiri.
Apakah tes ini sekadar formalitas, atau benar-benar menjadi alat evaluasi pendidikan?
Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Dua Keunggulan Bangsa Iran Sehingga Sulit Dikalahkan Amerika dan Israel
Pelaksanaan TKA berlangsung mulai 6 hingga 16 April 2026. Namun, Disdikbud memberikan keleluasaan kepada masing-masing sekolah untuk menentukan jadwal pelaksanaan di rentang waktu tersebut.
Artinya, setiap sekolah bisa memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda, tergantung jumlah siswa dan kesiapan fasilitas.
Misalnya, sekolah dengan jumlah siswa di bawah 100 orang bisa menyelesaikan TKA hanya dalam beberapa hari.
Dalam pelaksanaannya, TKA berbasis komputer dengan perangkat yang disiapkan oleh sekolah.
Baca Juga: Pemko Medan Kebut Penataan Kabel Tanam, Rico Waas Ingatkan Risiko Bongkar Trotoar Berulang
Namun, jika fasilitas terbatas, siswa diperbolehkan membawa laptop pribadi.
Meski demikian, Prayogi menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewajiban.
“Kalau siswa mau bawa laptop sendiri untuk kenyamanan, itu boleh. Tapi tidak pernah diwajibkan,” jelasnya.
Kebijakan TKA yang tidak wajib, tidak memengaruhi nilai, serta fleksibel dalam pelaksanaan memang memberi ruang nyaman bagi siswa.
Baca Juga: Daftar 50 Kampus Terpopuler 2026 Versi uniRank, Kampus Swasta Ikut Ngegas!
Pelaksanaan TKA di Kota Medan menjadi gambaran pendekatan baru dalam evaluasi pendidikan yang lebih fleksibel dan tidak menekan siswa.
Namun, efektivitasnya masih menjadi tanda tanya, terutama terkait sejauh mana tes ini mampu memberikan gambaran nyata tentang kemampuan akademik siswa. ***




