POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA atau sederajat pada November 2025.
Informasi ini disampaikan lewat akun resmi Instagram @kemendikdasmen pada Selasa (23/9/2025).
Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa biaya pelaksanaan TKA sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Semua gratis karena ditanggung pemerintah,” tulis @kemendikdasmen dikutip Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Mau Lolos SNBP 2026? TKA Bisa Jadi Bonus, Bukan Syarat Utama
Bagi siswa yang berminat, pendaftaran TKA dapat dilakukan secara langsung melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id sebelum batas waktu Minggu, 5 Oktober 2025.
TKA Tidak Wajib
Meski begitu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib. Dalam dokumen Tanya Jawab resmi, dijelaskan bahwa siswa boleh memilih untuk ikut maupun tidak ikut.
Bagi yang tidak ikut, tidak perlu khawatir karena tidak ada konsekuensi terhadap kelulusan.
“Siswa tetap bisa lulus dari satuan pendidikan meski tidak ikut TKA,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan kembali bahwa TKA tidak terkait dengan kelulusan sekolah.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 5 Strategi Cerdas Hadapi Soal TKA yang Rumit, Bikin Tenang dan Percaya Diri
Sarana Identifikasi Potensi
Atip menambahkan, siswa tidak perlu takut mengikuti TKA.
“Jangan takut, TKA bukan tentang lulus atau tidak lulus, tapi akan menjadi salah satu sarana untuk melihat keunggulan/potensi kalian berada demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan TKA berfungsi sebagai alat verifikasi konsistensi antara capaian rapor dan kemampuan aktual murid.
Baca Juga: Mau Lolos TKA SMA 2025? Simak Kisi-kisi Resmi, Materi Wajib, hingga Soal Simulasi Online
“Selain sebagai sarana identifikasi kekuatan dan kelemahan murid, TKA menjadi sertifikat resmi yang dapat dipakai untuk seleksi pendidikan lebih tinggi, serta memberikan gambaran posisi murid dalam peta akademik nasional,” ujar Toni.
Fungsi TKA bagi Siswa
-
Laporan Capaian Akademik Individu: Menyediakan laporan capaian akademik yang terstandar dan objektif untuk masing-masing siswa.
-
Validator Rapor SNBP: Menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi (SNBP).
-
Penyetaraan Hasil Belajar: Memberikan pengakuan dan kesempatan yang sama bagi siswa dari berbagai jalur pendidikan (formal dan nonformal).
Fungsi TKA bagi Sistem Pendidikan
-
Penguatan Objektivitas Penilaian: Menjawab tantangan penilaian yang beragam antar sekolah dengan menyediakan bentuk penguatan capaian akademik yang objektif dan terstandar.
-
Pemetaan Mutu Pendidikan: Membantu memetakan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
-
Perbaikan Proses Pembelajaran: Memberikan dasar bukti yang kuat untuk perbaikan proses pembelajaran di tingkat kelas.
-
Mendukung Penjaminan Mutu: Menjadi bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan yang dinamis, terbuka, dan mengedepankan keadilan.
Penting untuk Diketahui
-
Tidak Wajib: TKA bersifat sukarela dan tidak menentukan kelulusan siswa dari sekolah.
-
Pendukung SNBP: Mulai tahun 2026, TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor untuk jalur SNBP, melengkapi dan memperkuat objektivitas proses seleksi tersebut.
Menuju Seleksi Nasional yang Adil
Melalui TKA, Kemendikdasmen berharap terwujud seleksi nasional yang lebih adil dan berbasis meritokrasi.
“Kemendikdasmen mendorong TKA dapat menjadi jembatan menuju sistem pendidikan yang setara, berintegritas, dan memperkuat murid siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkas Atip. ***
Baca Juga: DOWNLOAD Contoh Soal TKA SMA - SMK - MA 2025, Lengkap 21 Mapel Wajib dan Pilihan, PALING LENGKAP
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




