POJOKSATU.id — Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang akan dilaksanakan mulai tahun ini oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuai banyak pertanyaan. Salah satunya adalah apakah kehadiran TKA akan menggantikan peran Asesmen Nasional (AN) yang selama ini sudah berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) menggelar Rapat Teknis Pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman teknis serta koordinasi pelaksanaan asesmen di berbagai wilayah.

Handaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan di Pusmendik, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa TKA bukan pengganti AN.

“TKA tidak menggantikan Asesmen Nasional dan pemerintah pusat akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan TKA,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pusmendik.

 

Baca Juga: Resmi! KemenPANRB Tetapkan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Bakal Terima SK Oktober Ini

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa TKA dan AN akan berjalan beriringan, bukan saling menggantikan. Jika AN fokus pada evaluasi sistem pendidikan di tingkat satuan pendidikan, maka TKA menjadi bagian dari asesmen nasional talenta yang berorientasi pada pengembangan individu siswa.

Lebih lanjut, perbedaan mendasar antara TKA dan AN terlihat dalam berbagai aspek. Dari segi sifat asesmen, TKA bersifat opsional dan ditujukan kepada siswa secara individu, sementara AN bersifat wajib bagi satuan pendidikan sebagai bentuk evaluasi sistem pendidikan.

Dari sisi sasaran, TKA mengukur capaian akademik murid secara individu, sedangkan AN fokus pada mutu pendidikan di tingkat sekolah atau daerah.

Perbedaan juga tampak dalam hal hasil asesmen. Hasil TKA diberikan langsung kepada murid sebagai dasar pengembangan potensi diri, sementara hasil AN tidak dibagikan kepada peserta, melainkan dimanfaatkan untuk pemetaan dan evaluasi kebijakan pendidikan.

Dari sisi peserta, TKA menyasar murid di jenjang akhir seperti kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK, sedangkan AN melibatkan sampel acak murid dari kelas 5, 8, dan 11 untuk mewakili satuan pendidikan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa TKA dan AN memiliki fungsi yang komplementer, bukan saling menggantikan.

 

Baca Juga: Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Rumah Sakit Mayapada

Dengan adanya TKA dan AN yang berjalan secara paralel, pemerintah berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh tentang kualitas pendidikan nasional. Di satu sisi, AN memberikan potret mutu pendidikan di tingkat satuan dan daerah, sementara di sisi lain, TKA memberikan data mengenai kemampuan dan potensi akademik setiap siswa.

Melalui pemanfaatan kedua instrumen ini secara maksimal, diharapkan kebijakan pendidikan ke depan akan semakin tepat sasaran, berbasis data, dan mampu mendorong pengembangan talenta peserta didik di seluruh Indonesia.***

 

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

 

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

 

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

 

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

 

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212