POJOKSATU.id - Pemerintah memberikan kabar baik bagi seluruh guru di Indonesia.
Pasalnya saat ini pemerintah telah resmi menerbitkan regulasi pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Triwulan II Tahun 2025.
Ada tiga regulasi resmi pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur juknis pencairan TPG Triwulan II Tahun 2025.
Regulasi ini berlaku baik untuk guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun guru non ASN yang memenuhi persyaratan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap ketiga regulasi tersebut serta hal-hal penting yang harus diperhatikan agar proses pencairan TPG berjalan lancar.
Apa Itu TPG?
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
TPG diberikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Pencairan TPG biasanya dilakukan setiap triwulan dengan syarat tertentu, termasuk keaktifan mengajar dan pemenuhan beban kerja.
Baca Juga: Bandung Digital Academy: Kupas Tuntas Smart City hingga Peran AI dalam Jurnalistik
Tiga Regulasi Resmi Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2025
Berikut adalah tiga regulasi utama yang menjadi dasar hukum pencairan TPG untuk Triwulan 2 Tahun 2025:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025
Regulasi ini diterbitkan untuk mengatur pencairan TPG guru ASN maupun non ASN di Bawah naungan Kemenag.
2. Persesjen Nomor 1 Tahun 2025
Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) ini mengatur tentang:
Teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru non ASN di Bawah naungan Kemendikdasmen.
3. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
Permendikdasmen ini merupakan peraturan terbaru yang mengatur pencairan TPG guru ASN di Bawah naungan Kemendikdasmen.
Siapa yang Berhak Menerima TPG Triwulan 2 Tahun 2025?
Dalam ketiga regulasi tersebut dijelaskan siapa saja guru yang berhak menerima TPG.
Syarat Utama penerima TPG adalah:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam/minggu.
- Terdata di Dapodik atau SIMPATIKA (untuk madrasah) secara valid.
- Memiliki nilai kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi.
- Baik guru ASN maupun non-ASN berhak atas TPG, selama seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Dengan memahami regulasi dan melengkapi semua persyaratan, Anda bisa memastikan TPG cair tepat waktu tanpa hambatan.
***



