POJOKSATU.id, JAMBI – Tiga daerah di Provinsi Jambi ternyata berkasus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Tiga daerah yang berkasus dalam penerimaan PPPK 2023 ini antara lain Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Sungai Penuh.

Kasus PPPK di tiga daerah ini juga telah menjadi perhatian dari Ombudsman Perwakilan Jambi.

Untuk Kerinci dan Sungai Penuh, Ombudsman telah meminta agar proses NIP bagi peserta yang lulus seleksi PPPK ditangguhkan sementara waktu.

Baca Juga: Plt Kadiskes Faisal Beri Penjelasan Soal Kasus dr AK Adik Wabup Madina di Kisruh PPPK 2023

Untuk kasus di Kerinci, Polda Jambi sudah turun tangan melakukan pemeriksaan. Pelapor dalam kasus ini yaitu Aliansi Honorer Nasional sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, dalam keterangan pers, Kamis (29/2/2024) menyebutkan, Ombudsman sudah melakukan investigasi seleksi PPPK 2023 Tenaga Kesehatan di Puskesmas Muara Jernih Kabupaten Merangin.

Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi telah bertemu dengan pihak-pihak terkait dalam kasus PPPK di Puskesmas Muara Jernih, Kabupaten Merangin.

Baca Juga: Uchok Sky Khadafi Desak Poldasu Tetapkan Tersangka Elite Politik Kasus PPPK Madina 2023, Ancam Lapor Propam Polri

Ombudsman menyimpulkan bahwa Kepala Pukesmas Muara Jernih dan Panselda Kabupaten Merangin terbukti melakukan maladministrasi dan kelalaian atas nama Neneng Nurlita.

Neneng Nurlita tidak memenuhi persyaratan sebagai pelamar khusus tenaga kesehatan pada seleksi PPPK 2023 di Puskesmas Muara Jernih.

Ada dua poin yang menjadi rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi terkait kasus PPPK Kabupaten Merangin ini :

1. Meminta Pj Bupati Merangin tidak mengusulkan calon PPPK yang terbukti tidak memenuhi syarat berinisial NL menjadi pegawai PPPK Tenaga Kesehatan di Puskesmas Muara Jernih.

2. Meminta Pj Bupati Merangin memberikan pembinaan kepada Kepala Puskesmas Muara Jernih.***