POJOKSATU.id - Masyarakat belakangan ini dihebohkan dengan munculnya kabar bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Kabar ini muncul setelah terbitnya Pasal 17 PP nomor 115 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ternyata tulisan tersebut menimbulkan kesalapahaman di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Rupiah Kian Tertekan, Sentuh Rp16.877 per Dolar AS, Analis Ramal Bisa Tembus Rp17.000
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang pun akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi.
Nanik menegaskan bahwa Pasal 17 tersebut tidak bisa diartikan secara setengah-setengah,harus secara ututh.
Pasalnya untuk pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK tidak bersifat massal.
Yang artinya tidak semua pegawai SPPG secara otomatis bisa diangkat menjadi PPPK.
Pegawai SPPG yang dimaksud ini dalah jabatan inti terdiri dari kepala SPPG, ahli gizi dan juga akuntan.
Selain itu maka tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Dan untuk proses pengangkatan pun nantinya juga arus mengacu pada regulasi kepegawaian negara, mulai dari UU ASN, PP tentang PPPK, kebutuhan formasi nasional dan juga ketersediaan anggaran.
Baca Juga: Penjelasan Menteri Keuangan Terkait dengan Jadwal Pembayaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS
Sehingga tidak otomatis langsung dilakukan pengangkatan.
***



