POJOKSATU.id - Proses pendataan tenaga honorer kembali bergerak.
Setelah penantian panjang mengenai kejelasan status non ASN, pemerintah mulai menjalankan agenda nasional penataan ulang tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan.
Langkah ini dipastikan menjadi tahap krusial sebelum pemerintah menerapkan skema penyelesaian status kepegawaian secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pendataan dan penuntasan tenaga honorer.
Baca Juga: TIDAK Punya NUPTK Apakah TPG Tetap Bisa Dicairkan? Begini Lho Aturan Resminya!
Dalam surat tersebut ditegaskan, penyelesaian honorer tidak boleh ditunda lagi. Pemda wajib melaporkan, mendata, dan mengusulkan tenaga honorer sesuai ketentuan pusat tanpa alasan administratif tambahan.
Meskipun pendataan terbuka, tidak semua tenaga non ASN otomatis masuk dalam daftar.
Pemerintah menetapkan kriteria utama yang harus dipenuhi agar tenaga guru honorer dapat tercatat dalam pendataan nasional.
Adapun syarat yang masuk dalam kategori pendataan adalah:
-Tenaga kontrak atau honorer non-ASN yang bukan bagian dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau tenaga kerja sukarela.
-Mulai bekerja sebelum 31 Oktober 2023 dan masih aktif sampai sekarang.
-Menerima gaji dari sumber APBD.
Dengan kriteria tersebut, pendataan difokuskan pada tenaga pendidikan yang selama ini bekerja dalam skema honorer daerah dan belum mendapatkan kejelasan status.
Pemerintah menyebut, kategori inilah yang akan menjadi prioritas dalam mekanisme penyelesaian.
Baca Juga: Geger di Aceh! Kuburan Tergerus Banjir, Kain Kafan Sampai Terlihat dari Pinggir Sungai
Dalam penjelasan resmi, PANRB menegaskan bahwa tenaga pendidikan, kesehatan, administrasi, teknis, hingga tenaga lapangan tetap termasuk dalam skema penataan.
Pemerintah menargetkan, seluruh honorer akan mendapatkan penyelesaian yang jelas, baik melalui pengangkatan PPPK penuh maupun jalur alternatif lain.
Salah satu opsi yang kembali dibuka adalah skema PPPK Paruh Waktu, yang diproyeksikan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya.
Skema ini memungkinkan honorer tetap memiliki status kepegawaian resmi tanpa harus bergantung pada formasi penuh.
Baca Juga: Polda Jateng Didesak Tetapkan AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi
Sejumlah daerah sudah memulai pendataan tenaga guru non-ASN. Salah satunya Kabupaten Labuhanbatu yang mengumumkan pembukaan pendataan bagi tenaga pendidikan yang memenuhi kriteria.
Pendataan ini dilakukan terstruktur sebagai langkah awal sebelum usulan formasi diajukan ke pemerintah pusat.
Selain menyusun database terbaru, proses pendataan juga menjadi dasar untuk menentukan tenaga yang berpotensi diusulkan ke formasi PPPK maupun kategori PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah diminta tidak lagi menunda proses ini, mengingat target penyelesaian reformasi kepegawaian sudah memiliki batas waktu yang jelas.
Bagi tenaga guru honorer, kebijakan ini menghadirkan harapan baru setelah bertahun-tahun bekerja dalam ketidakpastian status.
Namun demikian, realisasi pengangkatan atau perubahan status tetap bergantung pada validitas data dan kesiapan daerah dalam mengajukan usulan formasi.
***



