POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 diberikan kepada guru ASN dan Non ASN.

Termasuk juga ASN PPPK yang baru saja dilantik di tahun 2025 ini.

Bagi guru ASN regulasi pencairan TPG Triwulan 3 yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan syarat guru ASN penerima TPG Triwulan 3 dan juga besaran yang didapatkan oleh guru ASN.

Baca Juga: Semangat Muda Buktikan Diri di TYI BPC 2025, Dorong Inovasi Hijau untuk Masa Depan Berkelanjutan

Untuk syarat guru ASN penerima TPG Triwulan 3 sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 adalah:

a. memiliki Sertifikat Pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; guru ASN penerima TPG Triwulan 2 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Ajak Generasi Muda jadi Pendorong Utama Inovasi untuk Masa Depan Daerah

Kemudian untuk besaran TPG Bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK adalah besarnya ditetapkan satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan.

Namun sayangnya tidak semua guru PPPK mendapatkan besaran TPG sesuai satu kali gaji pokok.

Aturan ini berlaku bagi guru PPPK yang baru dilantik pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: 4 Informasi Update Pencairan TPG Triwulan 3 Per Tanggal 28 Oktober 2025!

Guru PPPK akan menerima TPG Triwulan 3 sebagai ASN jika SPMT sebelum bulan Juli 2025.

Namun jika SPMT setelah bulan Juli maka besaran TPG Triwulan 3 yang diterima mengikuti aturan pada non ASN yaitu Rp2 juta per bulannya.

Sementara untuk mekanisme pembayaran tetap sama yaitu langsung ditransfer pemerintah pusat melalui KPPN ke rekening masing-masing guru.

***