POJOKSATU.id - PPPK 2024 jadi kabar buruk bagi guru honorer dan tenaga kependidikan atau tendik.
Sebab kabar buruk tersebut makin menipiskan harapan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Padahal PPPK 2024 adalah kesempatan terakhir bagi guru honorer dan tendik bisa berstatus aparatur sipil negara atau ASN.
Sayangnya lantaran permasalahan ini, impinan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja seperti api jauh dari panggang.
Baca Juga: Jangan Cuma Wacana Diangkat jadi PPPK, Honorer Ajukan 4 Permintaan ke Kemendikbudristek
Jika permasalahan ini tidak kunjung cepat diselesaikan, maka ancaman mimpi buruk yang sangat tidak diinginkan dipastikan berdiri di depan mata.
Kenapa ini bisa jadi mimpi buruk bagi guru honorer dan tendik atau tenaga kependidikan?
Apa sebenarnya kabar buruk yang disampaikan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani?
Terungkap di RDP Komisi X DPR RI
Beberapa waktu lalu, permasalahan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR RI yang juga diikuti forum guru secara daring.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi X Mujib Rohmat mengungkap sederet penyebab honorer sulit diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pertama, penuntasan honorer ini harus diselesaikan berbagai lembaga/kementerian yang berbeda mitra kerja komisi di DPR RI.
Dari sisi kebijakan kependidikan ada di bawah Kemdikbudristek yang merupakan mitra kerja Komisi X.
Namun untuk soal anggaran utamanya terkait alokasi gaji PNS dan PPPK, menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu sendiri bukan mitra kerja Komisi X, melainkan Komisi IX.
Sedangkan terkait usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.
Pada akhirnya, penanganan pun harus dilalui di masing-masing lembaga sehingga dibutuhkan waktu lebih panjang dan berbelit.
Mujib mengungkap, Komisi X sebelumnya pernah melontarkan sejumlah usulan untuk mempermudah guru honorer agar lebih mudah diangkat menjadi ASN.
Salah satu usulannya adalah dengan meniadakan tes bagi guru honorer dan hanya perlu sekedar administrasi saja.
"Dulu sudah pernah oke, kemudian dikasih lagi karena ada undang-undang lain yang mengatakan ASN itu harus dites," ungkap dia.
Selanjutnya, Komisi X kembali melontarkan usulan lain bahwa tes tetap bisa dilakukan tapi hanya sekedar formalitas saja.
"Kemudian sampai ada bimbel juga, kita minta juga ada kisi-kisinya pun kita kasihkan," beber Mujib.
Penyebab kedua, formasi PPPK sejatinya hanya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri.
Namun yang terjadi kemudian bahwa guru honorer sekolah swasta ternyata juga bisa ikut seleksi PPPK.
"Guru swasta akhirnya teriak ke sini (DPR) minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan," tutur dia.
Malah peluang guru honorer sekolah swasta ternyata lebih besar ketimbang guru honorer di sekolah negeri.
"Begitu dikasih kesempatan, ternyata (guru honorer) di (sekolah) swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik),” lanjut dia.
Kondisi ini dimungkinkan karena guru pemegang serdik mendapat afirmasi (tambahan nilai) 100 persen.
“Karena ada serdik, afirmasi 100 persen, yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru honorer dari sekolah) swasta," jelas dia.
Tidak Semua Guru Honorer dan Tendik Terakomodir
Kabar buruk nasib guru honorer dan tendik itu disampaikan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.
Diungkap Prof Nunuk bahwa seleksi PPPK 2024 tidak bisa mengakomodir seluruh guru honorer dan tendik.
Meski begitu, ia menegaskan Kemdikbudristek terus mengupayakan agar hal itu tidak sampai terjadi.
"Tahun ini memang tidak semua guru honorer dan tendik akan terakomodasi, tetapi kami berupaya agar kuota yang kami siapkan bisa terisi maksimal," kata dia, Minggu 7 Maret 2024.
Dia juga menegaskan Kemdikbudristek tengah menyiapkan sejumlah kebijakan terkait seleksi P l itu dilakukan agar kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas dan tepat waktu bisa dipenuhi.
Sekaligus untuk menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru secara berkelanjutan.
Kemdikbudristek juga mendukung penuh upaya pemerintah dalam penuntasan non ASN atau honorer.
Tapi tujuan tersebut bisa dicapai jika ada kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
"Berkat kerja sama yang telah dilakukan, saat ini sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata dia.
4 Informasi Penting
Sementara usulan formasi PPPK guru 2024 yang diusulkan Kemdikbudristek adalah 419.146 formasi
Sampai penutupan masa usulan kebutuhan CASN 2024 ditutup, KemenPAN RB sudah menerima sekitar 177 ribu formasi guru.
Dengan demikian masih tersisa atau kurang sebanyak 242 ribuan.
Angka itu disebut Prof Nunuk merupakan angka yang cukup luar biasa untuk dikejar dengan berbagai upaya yang dilakukan.
Karena itu, pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan 564 pemerintah daerah.
Dari rakor tersebut, dihasilkan 4 rekomendasi sebagai berikut:
1. Mengupayakan penuntasan guru prioritas 1 atau P1 yang saat ini tersisa 14.070 dari 193.954
2. Mengusulkan formasi pengawas
3. Mengusulkan tenaga kependidikan khususnya tenaga administrasi sekolah
4. Memberikan pertimbangan tentang kebutuhan formasi di daerah, mengingat mekanisme pengusulan rincian jabatan fungsional di daerah kini langsung dari pemerintah daerah ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN
Baca Juga: Guru Honorer Penggugat Kasus PPPK Madina 2023 ke PTUN Medan Diteror OTK
Menilik pada pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, tentu saja jadi kabar tidak mengenakkan bagi guru honorer dan tendik atau tenaga administrasi sekolah.
Semoga permasalahan ini bisa cepat dituntaskan agar seluruh guru honorer dan tendik bisa diangkat PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.***




