POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen buka suara terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Beliau menegaskan bahwa dana BOSP untuk membayar honor guru dan tendik berstatus ASN PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan sembarangan.
Meski pemerintah memberikan relaksasi, kebijakan tersebut bersifat sementara, terbatas, dan hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Hasil Polling: 28 Persen Publik Jengah, Kepala BGN Dadan Hindayana Orangnya Ngeselin
Relaksasi BOSP Hanya Berlaku Sementara
Dirjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa relaksasi ini bukan kebijakan permanen.
Dikutip dari Times Indonesia, 15 April 2026, begini kata Gogot.
“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” tegasnya.
Baca Juga: Rincian Lengkap UKT UNY 2026: Biaya Kuliah Semua Fakultas, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.
Artinya, penggunaan dana BOSP untuk honor PPPK paruh waktu hanya diperbolehkan dalam periode tertentu, yakni tahun 2026.
Tidak Berlaku untuk Semua Daerah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi ini tidak otomatis berlaku di seluruh daerah.
Pemerintah daerah harus mengajukan usulan terlebih dahulu dan memenuhi sejumlah kriteria ketat yang telah ditetapkan.
“Jadi tidak otomatis dengan surat edaran itu berlaku untuk semua satuan pendidikan."
"Harus memang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil. Jadi ini bersyarat,” tambah Gogot.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sangat selektif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan dana BOSP bagi PPPK paruh waktu.
Di antaranya:
- Mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat
- Menyampaikan kebutuhan jumlah guru dan tenaga kependidikan
- Menjelaskan kondisi fiskal daerah
- Menyusun rencana penguatan anggaran melalui APBD
- Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon Terus Akselerasi Sertifikasi Lahan
Syarat ini bertujuan memastikan penggunaan dana tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketergantungan di masa depan.
Pastikan Layanan Pendidikan Tetap Berjalan
Di balik kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap satuan pendidikan tetap memiliki sumber daya manusia yang memadai.
Relaksasi BOSP diharapkan mampu membantu sekolah dalam menghadapi masa transisi, terutama terkait pembiayaan honor tenaga pendidik.
Dengan demikian, layanan dasar pendidikan tetap berjalan optimal tanpa terganggu masalah anggaran.
Bukan Solusi Jangka Panjang
Kemendikdasmen juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan solusi jangka panjang.
Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan strategi anggaran yang lebih berkelanjutan melalui APBD agar tidak terus bergantung pada dana BOSP.
Kebijakan ini lebih sebagai langkah darurat untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan.***




