POJOKSATU.id - Banyak guru ASN bersertifikasi mengira seluruhnya otomatis menerima tambahan 100 persen TPG dalam THR dan Gaji 13.
Namun faktanya tidak semua guru mendapatkan hak tersebut.
Pemerintah telah menetapkan syarat ketat dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan ini.
Tambahan TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan keuangan regional.
Kesalahpahaman sering terjadi karena banyak guru hanya melihat status sertifikasi tanpa memahami syarat tambahan yang ditetapkan pusat.
Berikut penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang benar-benar berhak menerima tambahan TPG 100 persen.
Syarat Utama Guru ASN Harus Sudah Bersertifikasi
Tambahan TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru ASN bersertifikasi sesuai regulasi terbaru tahun 2025.
Guru yang belum lulus PPG atau belum mendapatkan nomor sertifikat pendidik otomatis tidak masuk dalam kategori penerima.
Sertifikasi menjadi pintu utama karena tambahan TPG merupakan penguatan dari tunjangan profesi.
Tanpa sertifikat pendidik status keprofesian guru belum dianggap sah secara hukum.
Inilah sebabnya banyak guru nonsertifikasi tidak masuk dalam skema tambahan tunjangan.
Pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi adalah syarat mutlak bukan sekadar formalitas.
Tidak Menerima Tukin APBD, Ini Syarat Yang Sering Terlewat
Syarat terpenting kedua adalah guru tidak boleh menerima Tukin atau TPP dari APBD.
Regulasi menetapkan bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan daerah tidak berhak menerima tambahan TPG 100 persen dalam THR dan Gaji 13.
Alasannya guru penerima Tukin dianggap telah mendapatkan kompensasi tambahan dari daerah dan tidak boleh menerima dua skema tunjangan sekaligus.
Hal ini mencegah ketimpangan antara guru di daerah yang mampu dan tidak mampu secara fiskal.
Banyak guru baru mengetahui aturan ini ketika daftar penerima dirilis oleh daerah masing-masing.
Oleh karena itu pengecekan status TPP daerah sangat penting.
Hanya Daerah Yang Mengirimkan Berkas Lengkap Yang Diproses
Selain syarat individual daerah juga harus memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan anggaran tambahan TPG dari pusat.
Daerah wajib mengirimkan berkas lengkap berupa data guru kebutuhan anggaran dokumen S14 dan review APIP.
Jika berkas tidak lengkap maka daerah bukan guru dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diproses Kemenkeu.
Meski seorang guru memenuhi semua syarat pribadi ia tetap tidak akan menerima tambahan TPG jika daerahnya gagal mengirim berkas.
Inilah sebabnya ada sekitar 10 daerah yang masuk daftar pengajuan tetapi akhirnya tidak diproses.
Guru diminta memantau informasi dari dinas pendidikan untuk memastikan status daerah mereka.
Perbedaan Daerah Penerima Dan Nonpenerima Bukan Kesalahan Guru
Beberapa guru mengira tidak menerima tambahan TPG karena kesalahan data pribadi padahal penyebabnya justru pada level daerah.
Banyak daerah tidak mengajukan berkas sama sekali atau mengirimkan data yang tidak sesuai format.
Ada juga daerah yang tidak mendapat tambahan karena gurunya sudah mendapat Tukin daerah.
Semua keputusan ini berada di ranah pemerintah daerah dan pusat bukan guru.
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Bersertifikasi! Cek Info Penting untuk Persiapan SKTP Tahun 2026!
Karena itu guru diminta tidak panik dan tidak menyalahkan diri sendiri jika daerahnya tidak terdaftar.
Mekanisme ini sepenuhnya berbasis kebijakan fiskal dan syarat administrasi pemerintah daerah.
Tambahan TPG Tidak Cair Serentak Bergantung Kesiapan Daerah
Pencairan tambahan TPG 100 persen dilakukan bertahap tidak bersamaan antar daerah.
Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah pertama yang mencairkan bagi guru SMA sederajat menunjukkan bahwa alur transfer dari pusat sudah dimulai.
Daerah lain akan menyusul setelah administrasi mereka diverifikasi.
Guru diminta memantau rekening dan informasi resmi karena pencairan bisa terjadi tiba-tiba.
Perbedaan waktu pencairan bukan indikasi ketidakadilan melainkan akibat perbedaan kesiapan administratif tiap daerah.
Tidak Semua Guru ASN Dapat Tambahan TPG Syaratnya Sangat Spesifik
Tambahan 100 persen TPG dalam THR dan Gaji 13 hanya diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tukin serta tinggal di daerah yang berkas pengajuannya lengkap dan diproses pusat.
Guru diminta memahami syarat ini agar tidak salah menafsirkan perbedaan pencairan antar daerah.
Dengan memenuhi ketentuan regulasi dan mengikuti informasi resmi guru bisa mengetahui apakah mereka termasuk penerima tambahan TPG tahun ini.
Kebijakan ini dibuat untuk menjamin pemerataan anggaran dan memastikan tambahan diberikan kepada guru yang tepat sasaran.***




