POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima pension, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka kepada negara.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemberian tersebut tidak berlaku. Siapa Saja yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ketiga Belas?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8, terdapat dua kondisi utama di mana PNS, anggota TNI, dan Polri tidak mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, yaitu:

1. Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai yang mengambil cuti di luar tanggungan negara (termasuk jenis cuti serupa dengan nama lain) tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 selama masa cuti tersebut berlangsung.

Baca Juga: Aspri Trending di X Usai Prabowo Jemput Agung Surahman Pakai Pesawat Presiden ke Bengkulu

2. Sedang Melaksanakan Penugasan di Luar Instansi Pemerintah

Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan memperoleh gaji dari lembaga tempat penugasannya, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 selama masa penugasan tersebut.

Kebijakan ini bertujuan agar pemberian THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar aktif bekerja dan berada dalam lingkungan kerja pemerintah.

Ini juga menjadi bentuk apresiasi atas peran mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pegawai negeri, prajurit, maupun anggota kepolisian yang berencana mengambil cuti tanpa tanggungan negara atau menerima penugasan di luar instansi perlu mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan tersebut, terutama berkaitan dengan hak mereka terhadap THR dan gaji ketiga belas.

Baca Juga: Farhan: Pendatang Baru Harus Punya Pekerjaan, Bandung Tak Bisa Tampung Pengangguran

Dengan memahami peraturan ini, para aparatur negara diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, baik secara profesional maupun finansial, sesuai dengan aturan yang berlaku.***