POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang diterima oleh seluruh guru berserdik.

Begitu juga untuk TPG Triwulan 2 di tahun 2025 ini.

TPG Triwulan 2 pun juga akan diberikan oleh pemerintah kepada guru ASN dan juga Non ASN yang telah memenuhi persyaratan salah satunya memiliki sertifikat pendidik.

Namun tidak semua guru berhak untuk menerima pencairan TPG Triwulan 2 ini.

Baca Juga: Asda II Pemkab Purwakarta Meminta para Wartawan untuk Berpegang Teguh pada Kode Etik Jurnalistik

Karena ternyata pemerintah telah mengatur pembatalan dan pemberhentian TPG Triwulan 2 bagi sejumlah guru.

Dan hal ini sudah diresmikan dalam regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Meski kedua kondisi di atas terlihat sama namun ternyata kriteria guru yang TPG Triwulan 2 dibatalkan dan dihentikan berbeda.

Baca Juga: APINDO Dorong Kebijakan Global Adaptif di Konferensi ILO: Fokus pada Pekerjaan Layak di Ekonomi Digital

Kriteria Guru yang Pencairan TPG Triwulan 2 Dibatalkan

a. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dibatalkan pembayarannya apabila:

1) data yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

2) perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pembatalan dilakukan berdasarkan usulan Dinas melalui surat pembatalan Tunjangan Profesi Guru yang disertai dengan alasan pembatalan kepada Puslapdik.

Baca Juga: Ketua Kagama Cirebon: Ajakan Jenguk Jokowi Bukan Manuver Politik, Ini Soal Kemanusiaan

c. Dalam hal Guru Non ASN telah menerima Tunjangan Profesi Guru namun dibatalkan pembayarannya, maka wajib mengembalikan ke kas negara.

Kriteria Guru yang Pencairan TPG Triwulan 2 Dihentikan

1. Guru yang cuti di luar tanggungan negara

2. Guru yang meninggal dunia

3. Guru yang mencapai batas usia pension

4. Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan

5. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Baca Juga: Putus Asa Lapor Polisi Tak Digubris, Korban KDRT Lapor ke Damkar, Korban: Saya Cuma Dikasih Jawaban NANTI DIKABARIN

6. Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

7. Guru yang mendapat tugas belajar

8. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN

Baca Juga: SAMA-SAMA ASN Besaran TPG Triwulan 2 Guru PNS dan PPPK Berbeda Jauh Lho! CEK Rinciannya!

Perbedaan antara dibatalkan dan dihentikan sangat penting untuk dipahami guru dan pihak sekolah. Jika pencairan hanya dibatalkan, maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan memenuhi persyaratan di periode selanjutnya.

Namun jika telah dihentikan, maka tidak ada lagi pembayaran TPG yang akan diterima, karena status sebagai penerima sudah tidak berlaku.

***