POJOKSATU.id - Seiring semakin dekatnya perkiraan pencairan tambahan TPG 100 persen untuk THR dan Gaji 13, muncul pertanyaan besar dari guru mengenai alasan pencairan tidak serentak di seluruh Indonesia.

Meski dananya berasal dari APBN, realisasi pencairannya sepenuhnya bergantung pada mekanisme daerah.

Perbedaan kesiapan administrasi, kelengkapan berkas, hingga alur kerja pemerintah daerah membuat tanggal cair antar kabupaten atau kota tidak bisa sama.

Baca Juga: WALHI Bongkar Pemilik Asli Tambang Martabe, Rakyat Kebanjiran, Korporasi Panen Cuan

Banyak guru kini lebih sering mengecek rekening, berharap kabupatennya menjadi salah satu yang lebih cepat dalam mencairkan dana.

Berikut penjelasan lengkap penyebab perbedaan waktu pencairan di setiap daerah.

Setiap Daerah Punya Kesiapan Administrasi yang Berbeda

Salah satu penyebab utama perbedaan tanggal cair adalah kesiapan administrasi yang tidak sama di setiap daerah.

Baca Juga: Tambahan TPG 100 Persen Jadi ‘Bonus Besar’ Jelang Tahun Baru bagi Guru Non-Tukin

Ada daerah yang cepat memproses dokumen, memeriksa data guru, serta menyiapkan berkas sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

Sebaliknya, ada daerah yang harus melakukan perbaikan dokumen atau verifikasi ulang sehingga prosesnya jauh lebih lama.

Tahapan administrasi inilah yang menentukan cepat atau lambatnya penyaluran setelah pusat mentransfer anggaran.

Semakin siap daerah, semakin cepat dana dapat masuk ke rekening guru.

Berkas Tidak Lengkap Membuat Daerah Tertahan

Dari total 321 daerah pengaju tambahan TPG 100 persen, terdapat sekitar 10 daerah yang berkasnya tidak diproses karena tidak memenuhi standar teknis atau tidak lolos verifikasi APIP.

Daerah yang tidak lengkap berkasnya otomatis tertahan dan tidak bisa diproses oleh pusat sampai dokumen diperbaiki.

Bahkan kekurangan kecil dalam format atau data tetap membuat daerah harus mengulang proses pengajuan.

Daerah yang berkasnya lengkap akan menerima transfer lebih cepat.

Inilah salah satu penyebab kuat mengapa pencairan berbeda antar kabupaten.

Mekanisme DAU Membuat Penyaluran Tidak Serentak Nasional

Tambahan TPG 100 persen tidak memakai mekanisme TPG triwulan, tetapi menggunakan skema transfer Dana Alokasi Umum atau DAU.

Baca Juga: Jangan Panik! TPG TW 4 yang Baru Cair 2 Bulan Masih Akan Disusulkan

Proses DAU bersifat bertahap dan memerlukan tindak lanjut di tingkat daerah.

Setelah pusat mengirim dana melalui DAU, pemerintah daerah harus memproses pencairan secara mandiri.

Tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh daerah mencairkan di tanggal yang sama.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Terungkap, DPRD Manggarai Barat Terkejut dan Geram

Akibatnya pencairan antar wilayah bisa terpaut jauh, bahkan hingga minggu berbeda.

Setiap Daerah Punya Kebijakan Internal dan Kecepatan Proses yang Tidak Sama

Selain faktor teknis, kebijakan internal pemerintah daerah juga sangat mempengaruhi kecepatan pencairan.

Ada daerah yang bergerak cepat dengan langsung menggelar rapat, menandatangani SK pencairan, dan menyalurkan dana.

Ada pula daerah yang memiliki rantai birokrasi lebih panjang sehingga prosesnya melambat.

Beberapa perlu verifikasi ulang, koordinasi dengan bidang lain, atau menunggu penyesuaian kas daerah.

Ritme kerja yang berbeda ini membuat tanggal cair tidak mungkin seragam secara nasional.

Tahun Lalu Perbedaan Tanggal Cair Sangat Terlihat

Pada tahun 2024, pencairan tambahan TPG 100 persen terjadi di rentang tanggal yang sangat berbeda.

Ada daerah yang mencairkan pada 23 Desember.

Sebagian pada 26 Desember.

Baca Juga: Viral Momen Siswa Tapanuli Tanya 'Bayar Nggak Pak?' saat Dievakuasi Pakai Helikopter TNI AU, Bikin Netizen Ngakak

Banyak yang baru mencairkan pada 30 Desember.

Bahkan ada yang baru cair pada awal tahun berikutnya.

Pola ini sangat mungkin terulang pada tahun 2025.

Perbedaan Jadwal Cair Bersumber dari Daerah, Bukan Pusat

Pusat hanya bertugas mentransfer dana, sedangkan pelaksanaan pencairan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah.

Perbedaan dokumen, kesiapan administrasi, mekanisme DAU, serta kebijakan internal masing-masing daerah menjadi penyebab utama ketidaksamaan jadwal cair.

Guru diminta tidak membandingkan daerahnya dengan daerah lain karena prosesnya memang tidak seragam secara nasional.

Selama berkas daerah lengkap dan dana sudah ditransfer, pencairan hanya menunggu proses pemda.***