POJOKSATU.id - Bapak ibu guru lulusan PPG tahun 2025 banyak yang bertanya-tanya terkait dengan nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka.

Pertanyaan yang banyak muncul adalah terkait dengan NUPTK.

Sejumlah guru menananyakan apakah TPG akan tetap dicairkan jika tidak memiliki NUPTK.

Karena ternyata saat ini banyak sekali guru yang sudah lulus PPG Guru Tertentu Tahun 2025 namun belum memiliki NUPTK.

Baca Juga: Geger di Aceh! Kuburan Tergerus Banjir, Kain Kafan Sampai Terlihat dari Pinggir Sungai

Perlu dicatat bahwa sesuai dengan regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk bisa mendapatkan TPG, di antaranya:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

2. Memiliki NUPTK

3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

4. Aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu yang linier dengan sertifikasi

5. Memiliki SKTP

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BNN hingga 10 Desember 2025! Tersedia 3 Posisi untuk Lulusan S1

6. Mmeiliki penilaian kinerja dengan predikat baik

7. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi ain

Dari syarat di atas sudah jelas bahwa bapak ibu guru wajib memiliki NUPT untuk bisa mendapatkan TPG.

Jadi apabila bapak ibu guru belum memiliki NUPTK maka TPG tetap tidak akan bisa dicairkan.

Karena nantinya data di Dapodik dan Info GTK tidak bisa valid.

Jika data tidak valid maka SKTP pun tidak bisa diterbitkan.

Baca Juga: Polda Jateng Didesak Tetapkan AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi

Oleh karena itu bapak ibu guru harus mencari NUPTK terlebih dahulu agar bisa mendapatkan TPG di tahun 2026 mendatang.

Untuk pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka situs resmi Verval PTK vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

2. Login menggunakan akun Dapodik sekolah

3. Pilih menu calon penerima NUPTK kemudian pilih nama GTK

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Community Officer di BTPN Syariah! Gaji Kompetitif & THR 2 Kali Gaji untuk Perempuan 18–33 Tahun

4. Upload berkas persyaratan dalam satu file PDF

5. Setelah berhasil upload klik selesai atau ok

6. Proses verifikasi dilakukan oleh:

- Kepala sekolah atau Yayasan

- Dinas Pendidikan

- Pusdatin Kemendikdasmen

Baca Juga: Kapolres Karawang: Korupsi Merampas Hak Rakyat

7. Lakukan pengecekan berkala terkait progress pengajuan NUPTK

Untuk dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan NUPTK adalah:

- KTP

- Ijazah dari SD hingga Pendidikan terakhir

- SK Pengangkatan terbaru

- SK pembagian tugas minimal 2 tahun terakhir

- SK Pengajuan NUPTK

***