POJOKSATU.id - Dirjen GTK Nunuk Suryani menyampaikan bahwa ada 350 ribu guru yang dipastikan akan mengikuti pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Batch 1.
Pemanggilan 350 ribu peserta ini akan dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Mulai dari tanggal 8 Mei lalu ternyata sudah banyak bapak ibu guru yang mendapatkan panggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di akun SIMPKB mereka masing-masing.
Setelah mendapatkan panggilan tentunya bapak ibu guru wajib untuk segera melakukan konfirmasi bersedia.
Baca Juga: Sosok Prisillia Mutiara Sari, Kepsek SMK CBM Purwokerto Viral Usai Gelar Wisuda Kelulusan
Namun dalam proses konfirmasi ini ada kendala yang dihadapi bapak ibu guru.
Ternyata ada sejumlah bapak ibu guru yang mengatakan bahwa notifikasi panggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 hilang di SIMPKB.
Perlu diketahui bahwa salah satu penyebab hilangnya notifikasi panggilan ini karena konfirmasi yang tidak selesai dilakukan.
Namun tidak perlu panik ada beberap solusi yang bisa dilakukan oleh bapak ibu guru.
Solusi pertama yang bisa dilakukan tentu adalah akses link ppg.simpkb.id kemudian login menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Jika notifikasi panggilan tidak muncul maka bapak ibu guru bisa klik tombol refresh.
Namun jika cara ini masih gagal, ada solusi kedua yang bisa dilakukan.
Bapak ibu guru klik menu biodata diri yang berwarna orange.
Kemudian pastikan bahwa seluruh biodata diri bapak ibu guru sudah lengkap dan benar.
Apabila seluruh biodata diri dan persyaratan lengkap maka klik pada tombol 'AJUKAN PENDAFTARAN'.
Setelah klik tombol tersebut nantinya akan otomatis muncul lagi notifikasi panggilan.
Dalam notifikasi tersebut juga akan muncul LPTK masing-masing guru.
Serta ada juga link Lapor Diri ke LPTK.
Namun untuk Lapor Diri ini masih belum bisa dilakukan.
Karena tahapan Lapor Diri baru akan dilaksanakan pada 22 Mei sampai dengan 1 Juni nanti.
Sementara pada tanggal 8 Mei sampai 17 Mei adalah tahapan pemanggilan peserta.
Bagi peserta yang sudah terpanggil bisa langsung mempersiapkan berkas untuk Lapor Diri, yaitu:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
***


