POJOKSATU.id - Tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK 2024 masih terus berlangsung hingga saat ini.

Diketahui berdasarkan jadwal usul penetapan NIP bagi PPPK 2024 tahap I berlangsung mulai dari tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2025.

Sementara itu untuk usul penetapan NIP CPNS mulai dari tanggal 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025.

Peserta CPNS dan PPPK bisa melihat progress penetapan NIP Ini melalui laman resmi Mola BKN.

Baca Juga: RILIS TMT Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Kementerian PANRB Langsung Beri 5 Instruksi Ini ke BKN, Simak Baik-baik!

Namun ternyata sejak beberapa hari terakhir menu penetapan NIP ini hilang di Mola BKN.

Saat masuk ke laman Mola BKN dan klik pilih layanan maka hanya akan lima pilihan saja, yang terdiri dari:

- Kenaikan pangkat

- Pemberhentian

- Pindah Instansi

- Pencantuman Gelar Akademik

- Pengajuan Peninjauan Masa Kerja

Hal ini tentunya membuat peserta CPNS dan PPPK bingung.

Baca Juga: HANYA KATEGORI INI yang Masuk Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahun 2025, Selain GURU yang SUDAH Lolos SELEKSI ADMINISTRASI, Pahami KETENTUAN INI

Lantas apa penyebab menu penetapan NIP di Mola BKN hilang?

Ada beberapa kemungkinan penyebab menu NIP hilang di BKN.

Kemungkinan pertama adalah karena adanya kendala pada system atau system eror.

Sementara itu kemungkinan kedua pemerintah pusat saat ini tengah melakukan upgrade system.

Baca Juga: DIUNGKAP Asnawi Mangkualam dan Saddil Ramdani, TIDAK DIPANGGIL Timnas Indonesia, Info dari Bung Harpa, Begini PENYEBABNYA

Bapak ibu tidak perlu panik jika menu NIP tidak bisa muncul di Mola BKN.

Ada cara lain yang bisa dilakukan untuk bisa melihat progress penetapan NIP.

Progres penetapan NIP bisa dilihat melalui link s.id/UpdateNIPCASN2024.

Caranya cukup mudah, bapak ibu langsung saja mengakses s.id/UpdateNIPCASN2024 di Google.

Baca Juga: Dulu Rela Pasang Badan untuk Ahok, Kini PSI Tiba-tiba Nyerang Ahok Atas Kasus Korupsi Pertamina

Nantinya akan muncul data resmi dari BKN dari berbagai instansi.

Dan bapak ibu juga bisa mengecek secara berkala Mola BKN.

***