POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang untuk para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV tahun 2025 mulai dicairkan sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni pada bulan November 2025.

Sejumlah daerah dilaporkan sudah mulai menyalurkan dana sertifikasi tersebut ke rekening para guru.

Informasi ini diperkuat oleh laporan berbagai sumber, termasuk kanal edukasi di YouTube yang kerap memantau perkembangan penyaluran TPG di berbagai wilayah.

Baca Juga: Bupati Saepul Bahri Tinjau Layanan Publik Keliling di Sindangpanon, Warga Antusias

Beberapa daerah di Pulau Jawa dan luar Jawa telah memastikan dana TPG triwulan IV masuk ke rekening penerima.

Di wilayah Jawa, daerah-daerah seperti Tangerang (Banten), Bojonegoro (Jawa Timur) untuk guru inpassing non-ASN, Purbalingga untuk jenjang TK non-ASN, Kediri (PAUD), Blora untuk kepala sekolah, hingga Wonogiri (non-ASN) menjadi beberapa yang lebih dulu mencairkan dana sertifikasi ini.

Sementara itu, dari luar Jawa, laporan pencairan juga datang dari Kota Sorong (SD), Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat untuk guru ASN dengan SKTP per 6 Oktober, Kota Medan (SD), Muara Bungo (Jambi), Sulawesi Tenggara (TK), Siak (TK), dan Samarinda (Kaltim) untuk non-ASN.

Pencairan TPG Triwulan IV ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Cara Praktis Cek TPG Triwulan 4 Sudah Cair atau Belum

Dalam aturan tersebut, pembayaran TPG triwulan IV dijadwalkan berlangsung mulai November 2025.

Artinya, proses transfer dana sertifikasi guru masih terus berjalan di berbagai daerah hingga akhir November, tergantung pada verifikasi data dan kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.

Dana TPG ini menyasar guru di berbagai jenjang pendidikan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN yang telah memenuhi syarat dan memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Guru yang belum menerima diimbau untuk tidak panik.

Baca Juga: Naik Rp100 Ribu per Bulan, Begini Skema Tambahan Tunjangan untuk Guru Non ASN di 2026

Pasalnya, mekanisme pencairan di setiap daerah berbeda, tergantung pada waktu pengesahan SKTP, proses validasi data, dan penjadwalan transfer oleh dinas pendidikan daerah.

Bagi para guru penerima tunjangan, penting untuk secara rutin memeriksa status SKTP di laman resmi Info GTK.

Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang menghambat proses pencairan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mempercepat proses administrasi agar seluruh guru yang berhak menerima TPG dapat memperoleh haknya tepat waktu.

Baca Juga: TPG Triwulan IV Guru ASN Cair Bertahap Mulai 12 November, Ini Tahapan dan Mekanismenya

Menjelang akhir tahun 2025 ini, pencairan TPG triwulan IV menjadi kabar baik sekaligus penyemangat bagi guru di seluruh Indonesia.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan, tunjangan ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

***