POJOKSATU.id - Pemerintah sudah membuka 573.496 formasi ASN tahun 2023, dengan formasi khusus PPPK Guru mencapai 296.084 orang. Diantaranya tentu ada yang tidak lulus PPPK 2023.

Jumlah pelamar PPPK Guru menurut catatan BKN adalah sebanyak 439.020 orang. Namun belum ada informasi mengenai jumlah tidak lulus PPPK 2023.

Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani juga hanya menyebutkan ada sekitar 298 ribu guru dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru 2023.

Dengan penambahan 298 ribu guru PPPK, jumlah total pegawai honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK sekarang mencapai lebih dari 800 ribu.

Untuk seleksi PPPK tahun 2024, Kemendikbudristek akan mengusulkan kuota sekitar 300 ribu.

Baca Juga: Usai Penyesuaian Kembali Jadwal PPPK, Pengisian DRH Jangan Ditunda-tunda, Pahami TMT dan SPMT Sambil Tunggu Pengumuman 22 Desember

Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ribu akan diperuntukkan bagi guru honorer P1 hingga P3 yang belum terakomodasi pada tahun ini.

Sementara sisanya, sekitar 100 ribu, akan diambil dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru muda yang memiliki sertifikat pendidik.

"Guru honorer terutama prioritas satu (P1) akan tuntas tahun depan dalam seleksi PPPK 2024," ucap Nunuk.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) juga memberi kabar baik untuk guru honorer yang tidak lulus PPPK 2023. Rekrutmen CASN 2024 akan menyasar 1,6 juta honorer.

Upaya untuk menyelesaikan status guru honorer sekaligus mengakomodasi upaya menyejahteraan guru memang diupayakan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai unsur ASN.

Baca Juga: RUU ASN 2023, Tranformasi Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Tahun 2023

Namun, apa yang akan terjadi dengan guru honorer yang tidak lulus PPPK 2023, apakah mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajar di sekolah? Adakah program lain yang dapat memberikan dukungan kepada mereka?

Perlu diketahui, pada 2018 pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut menetapkan bahwa posisi tenaga honorer harus dihapuskan pada tanggal 28 November 2023 dan akan digantikan oleh PPPK.

Baca Juga: Terungkap Nasib Guru Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023, Ini Jawaban yang Ditunggu-tunggu

Meski demikian, ada kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal yang dapat berpengaruh pada kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, ada keraguan terkait kesiapan pemerintah dalam melaksanakan seleksi PPPK dengan adil dan merata.

Pernah juga muncul usulan unsur baru dalam ASN, yaitu PNS part time sebagai solusi terbaik supaya tidak terjadi PHK massal pada tenaga honorer.

Unsur ini juga dikenal sebagai PPPK yang nantinya akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu (Full Time) dan PPPK Paruh Waktu (Part Time).

PPPK paruh waktu memiliki perbedaan signifikan dalam hal jam kerja dan besaran gaji.

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Guru Berlangsung di Masa Pileg dan Pilpres, Penting Cek dan Pastikan NIK Tidak Terdaftar di Parpol, Siapkan Surat Pernyataan 5 Poin

Sementara PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam setiap hari, PPPK paruh waktu hanya akan bekerja 4 jam per hari, dengan perhitungan gaji yang disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Munculnya konsep PNS paruh waktu ini juga dipicu oleh upaya pemerintah untuk mengurangi pembengkakan anggaran gaji bagi tenaga honorer.

Menanggapi berbagai kondisi tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR bertemu pada 28 Agustus 2023. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menunda penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024.

Baca Juga: Waduh! Ada Aturan Terbaru Menteri Anas 13 Desember 2023 soal Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2023, Bagaimana Nasib Honorer?

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN maksimal dilaksanakan pada 31 Desember 2024.

Setelahnya, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut honorer.

Pemerintah juga memastikan konsep penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada 2023 masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tidak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

Sebagai langkah dalam upaya penyelamatan ini, MenPANRB menetapkan bahwa 80 persen dari kuota penerimaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan diperuntukkan bagi tenaga honorer, sementara sisanya 20 persen untuk lulusan baru.

Baca Juga: Terbaru! Perbedaan Antara PNS dan PPPK Pasca UU No 20 Tahun 2023 Disahkan, Pilih Mana?

Namun, tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, kualifikasi pendidikan, status kepegawaian, dan lain-lain.

Selain itu, para peserta juga harus menghadapi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang cukup ketat dan bersaing.

Demi melindungi sebagian besar tenaga honorer dari kemungkinan PHK massal, pemerintah membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Namun, jika tenaga honorer tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK 2023, maka mereka akan tetap bekerja pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja sebelumnya.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023? Simak Syarat, Kategori, Peluang dan Tantangannya

Dasarnya adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang menjamin tenaga honorer tetap dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan seperti biasanya.

Bagi yang tidak lolos seleksi, surat edaran MenPANRB memberikan jaminan bahwa honorer yang bersangkutan itu tetap dapat bekerja.

Proses menjadi PPPK 2023 memang memerlukan perhatian dan ketelitian yang tinggi, terutama pada tahap Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi hingga Pasca Kelulusan.

Ujian kompetensi terdiri dari 90 soal teknis, 25 soal manajerial, 20 soal sosial budaya, dan 10 pertanyaan wawancara dengan total 135 soal dalam 120 menit.

Untuk guru, pendaftaran PPPK Guru 2023 terdiri dari dua jenis pendaftar, yaitu kebutuhan umum dan khusus.

Baca Juga: Rilis Penetapan Peserta PPG Daljab Angkatan 3 Tahun 2023, Jumlah Rekapitulasi 48.818, Jawa Barat Terbanyak

Kebutuhan umum terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Menurut pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, guru honorer yang tidak lulus PPPK tidak perlu merasa khawatir.

Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajar di sekolah dengan status sebagai tenaga kontrak daerah (TKD) atau tenaga kontrak sekolah (TKS).

TKD dan TKS adalah tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah melalui kontrak per tahun, dan mereka menerima gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana BOS.

Baca Juga: TERBARU! Rilis Penetapan, Jadwal dan Lapor Diri Peserta PPG Daljab Angkatan 3 Tahun 2023, Siapkan Dokumen Ini

Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemecatan terhadap guru honorer yang tidak lulus PPPK.

Sebaliknya, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas kepada mereka agar dapat meningkatkan kualitas dan kinerja sebagai guru.

Berikut beberapa program bantuan dan fasilitas tersebut.

1. Program Sertifikasi Pendidikan

Program sertifikasi pendidik adalah program untuk guru honorer dengan kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang sesuai dengan bidang studi yang diampu.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer.

Guru honorer yang telah berhasil bersertifikasi pendidik akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Guru Honorer P2 dan P3 Tak Usah Risau, Dapat Afirmasi Serdik 100 Persen, Cek Aturan MenPAN-RB Terbaru

2. Program Beasiswa Guru Honorer

Inisiatif beasiswa untuk guru honorer dengan kualifikasi akademik di bawah tingkat S1/D4 guna melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi para guru honorer.

Beasiswa ini mencakup biaya kuliah, biaya hidup, dan biaya penelitian bagi penerima beasiswa.

Baca Juga: Kabar Gembira dari MenPAN-RB Anas untuk Guru Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023, Alhamdulilah ya Allah

3. Program Pelatihan dan Pengembangan Profesional

Inisiatif pelatihan dan pengembangan profesional untuk guru honorer dengan maksud meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional mereka.

Tujuan dari program ini adalah untuk mempersiapkan guru honorer dalam menghadapi tantangan dan perubahan di era digital.

Pelatihan dan pengembangan profesional ini mencakup berbagai aspek, termasuk kurikulum, metode pembelajaran, evaluasi, teknologi informasi, bahasa asing, kepemimpinan, dan sebagainya.***