POJOKSATU.id - Bulan September ini menjadi momen yang paling dinantikan oleh guru sertifikasi di seluruh Indonesia.

Hal ini lantaran bulan September menjadi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025.

Kini bapak ibu guru mulai menantikan dana tunjangan masuk ke rekening mereka.

Perlu diketahui bapak ibu guru bahwa di tahun 2025 ini pemerintah telah menetapkan mekanisme baru dalam penyaluran dana TPG.

Baca Juga: Maruti Suzuki eVitara Resmi Diproduksi, SUV Populer Mobil Listrik Jarak Tempuh hingga Tembus 500 km, Siap Ekspor ke 100 Negara, di Indonesia Kapan?

Jika dulu penyaluran TPG harus melalui kas daerah dulu maka tidak di tahun 2025 ini.

Mekanisme baru penyaluran TPG ini dianggap lebih cepat dan juga transparan.

Dengan penerapan mekanisme baru, diharapkan pencairan TPG lebih teopat sasaran.

Selain itu mekanisme baru yang diterapkan pada pencairan TPG Triwulan III ini juga dianggap mengurangi risiko keterlambatan pembayaran unjangan.

Baca Juga: TPG Triwulan II 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen untuk Guru Non ASN

Namun yang menjadi catatan khusus bahwa dalam mekanisme penyaluran yang baru guru wajib memenuhi validasi data.

Data yang valid tentunya akan menjadi kunci Utama keecapatan pembayaran TPG Triwulan III.

Selain itu dalam pencairan TPG Triwulan III guru juga harus memastikan bahwa SKTP telah terbit.

Karena diketahui bahwa SKTP yang digunakan pada pencairan TPG Triwulan I dan II sudah kadaluarsa.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Paksa Polda Metro Jaya

Masa berlaku SKTP untuk pencairan TPG ini hanyalah enam bulan saja.

Kemudian poin penting yang juga harus menjadi catatan terkait dengan keaktifan rekening.

Mekanisme penyaluran TPG yang baru yaitu langsung ditransfer Kementerian ke rekening masing-masing guru.

Sehingga guru harus memastikan bahwa rekening mereka benar-benar aktif.

Baca Juga: Tiga Orang Disebut Ditangkap Polisi Dianggap Provokator Kerusuhan Agustus, Ini Unggahan Mereka

Rekening dormant akan membuat pembayaran TPG gagal.

Selanjutnya adalah guru harus memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagai salah satu syarat pencairan TPG Triwulan III ini.

Dengan memperhatikan berbagai poin penting di atas, dipastikan pencairan TPG Triwulan III tepat Waktu.

***