POJOKSATU.id - Nomor Registrasi Guru (NRG) bukan menjadi syarat satu-satunya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Setelah penerbitan NRG ini, bapak ibu guru perlu menunggu dulu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP ini menjadi bukti sah bahwa bapak ibu guru berhak untuk menerima TPG.
Lantas apa saja syarat penerbitan SKTP ini? Dan apakah input NRG ke dapodik bisa mempengaruhi penerbitannya?
Baca Juga: NRG Sudah Terbit Apakah WAJIB Diinput ke Dapodik? Kemendikdasmen LANGSUNG Beri Penjelasan Lengkap!
Kemendikdasmen memberikan penjelasan terkait dengan penerbitan SKTP.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan SKTP, di antaranya:
- Sudah memiliki NRG
- Harus punya jam mengajar yang linier dengan serdik (bisa dilihat di dapodik)
- Beban mengajar 24 jam harus terpenuhi
Jadi bisa disimpulkan bahwa sumber Utama penerbitan SKTP ini adalah dapodik.
Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru apakah data pada dapodik sudah valid atau belum.
Jika data sudah benar-benar valid dan sinkron bisa langsung mengecek status SKTP pada Info GTK.
Nantinya di Info GTK akan muncul kode status terkait dengan penerbitan SKTP ini.
Untuk kode 08, ini artinya adalah SKTP guru sudah terbit dan statusnya dinyatakan valid.
Jika kode sudah muncul 08 maka bapak ibu guru hanya tinggal menunggu pencairan TPG.
Kode 07 memiliki arti bahwa masih menunggu penerbutan SKPTG, dan statusnya valid.
Kode 16 ini artikel menunggu pengusulan oleh operator, namun status sudah valid.
Dan kode 01 berarti beban mengajar guru dinyatakan tidak linier.
Lanjut kode 02 adalah beban guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.
***



