POJOKSATU.id - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 jenjang SMA/sederajat tidak boleh dijadikan dasar pemeringkatan sekolah maupun perbandingan antardaerah.
Penegasan terkait hasil TKA itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin.
“Penting kami tegaskan sejak awal bahwa hasil TKA ini bukan untuk memberi level. Bukan untuk me-ranking skor, apalagi membandingkan daerah secara sederhana,” kata Toni dalam Taklimat Media Laporan Pelaksanaan TKA Jenjang SMA 2025 dan Persiapan TKA Jenjang SD & SMP 2026 di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Toni, praktik menjadikan nilai asesmen sebagai alat ranking justru berpotensi mengaburkan tujuan utama TKA. Padahal, TKA dirancang sebagai instrumen diagnostik untuk melihat capaian dan kebutuhan belajar siswa secara lebih utuh.
Hasil TKA untuk Evaluasi Pembelajaran Sekolah
Toni menjelaskan, hasil TKA seharusnya dimanfaatkan oleh satuan pendidikan sebagai bahan refleksi dan evaluasi proses pembelajaran yang selama ini berjalan di sekolah. Dari data tersebut, sekolah bisa melihat area mana yang perlu diperkuat dan metode belajar apa yang perlu diperbaiki.
Ke depan, pemerintah juga akan menyiapkan kebijakan lanjutan berbasis data TKA agar perbaikan pembelajaran tidak lagi bersifat asumtif, melainkan berangkat dari kondisi riil di lapangan.
Hasil TKA untuk Perkuat Arah Pembelajaran Mendalam
Lebih lanjut, Toni menuturkan bahwa nilai TKA menjadi basis data penting untuk melihat kebutuhan siswa dalam penerapan pembelajaran mendalam. Data tersebut juga akan digunakan sebagai pijakan dalam penyempurnaan kurikulum nasional.
“Dan peningkatan kualitas proses belajar-belajar dan juga sekiranya meningkatkan kualitas gurunya,” ujar Toni.
Artinya, TKA tidak hanya memotret kemampuan akademik siswa, tetapi juga menjadi cermin bagi kualitas proses belajar-mengajar serta kompetensi pendidik di sekolah.
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Viral, Ini Penjelasan Resmi Taspen
Data Hasil TKA sebagai Dasar Kebijakan Pemerintah
Tak berhenti di tingkat sekolah, Toni menegaskan data TKA akan digunakan sebagai dasar penentuan arah kebijakan pendidikan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Data TKA ini langsung diterjemahkan sebagai tindakan kebijakan, bukan sekadar laporan statistik,” katanya.
Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyebutkan bahwa hasil TKA akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, hingga peserta didik.
Baca Juga: Nilai TKA SMA 2025 Rendah, Kemendikdasmen Soroti Soal Bernalar dan Ajak Sekolah Bedah Cara Belajar
“Yang pertama adalah pemerintah daerah. Yang kedua sekolah. Yang ketiga masing-masing murid akan mendapatkan itu. Tapi hasil itu tidak kita publish berdasarkan nilai individu. Itu disampaikan langsung kepada murid melalui masing-masing satuan pendidikan,” jelas Mu’ti.
Hasil TKA sebagai Masukan untuk Perguruan Tinggi
Sejak awal sosialisasi, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa TKA akan dijadikan sebagai validator nilai bagi calon mahasiswa yang mendaftar melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Bahkan, peserta SNBP diwajibkan memiliki nilai TKA sebagai salah satu data pendukung.
“Nanti rancangan berikutnya terkait dengan kesinambungan antara TKA dengan tes perguruan tinggi, itu akan kita bicarakan lebih lanjut.
Tapi, intinya bahwa TKA ini tidak sekadar dilaksanakan untuk tes belaka, tetapi memang ada keterkaitannya dengan kebijakan di perguruan tinggi,” ujar Mu’ti.
Meski demikian, Mu’ti mengingatkan calon mahasiswa yang tidak mengikuti TKA agar tidak berkecil hati. Pasalnya, masih ada jalur seleksi lain yang tidak mensyaratkan nilai TKA.
“Mereka yang tidak ikut TKA, tidak berarti itu akhir dunia. Karena mereka tetap memiliki nilai rapor, yang nilai rapor itu juga menjadi dasar bagi perguruan tinggi dalam melakukan penelusuran calon mahasiswa barunya,” tegasnya. ***




