POJOKSATU.id - Peserta PPG Calon Guru yang belum mengikuti dan belum lulus UKPPPG atau retaker perlu membayarkan sejumlah biaya untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Gelombang 1 Tahun 2025.
Retaker UKPPPG diberi kesempat untuk dapat kembali mengikuti ujian, namun dengan beberapa persyaratan.
Hal tersebut sebagaimana diumumkan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG.
Retaker UKPPPG dapat mengikuti ujian asalkan telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah.
Syarat lainnya yakni masih berada pada rentang masa studi.
Namun, berbeda dengan mahasiswa PPG Prajabatan atau Calon Guru yang masih aktif kuliah, retaker UKPPPG wajib membayarkan sejumlah biaya untuk dapat mengikuti ujian.
Berikut rincian biaya retaker UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025 :
Biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Nantinya peserta retaker perlu membayarkan sejumlah biaya kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Pembayaran dilakukan melalui nomor virtual account yang tersedia
di laman pendaftaran.***



