POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menggencarkan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi penyandang disabilitas berat dan lansia terlantar yang belum tersentuh program bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.

Program ini menjadi harapan besar bagi kelompok rentan agar tetap mendapatkan layanan sosial yang layak berbasis komunitas dan keluarga.

ATENSI ditujukan kepada 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (PAS), termasuk di dalamnya penyandang disabilitas, lansia, korban bencana, dan kelompok marginal lainnya.

Baca Juga: Orang Tua Harus Waspada Kalau Anak Kecanduan Main Gadget, Kita Harus Melakukan Ini

Bentuk bantuannya pun menyasar berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, alat bantu fungsional, hingga pelatihan kewirausahaan yang dirancang untuk mendorong kemandirian penerima manfaat.

Jenis Bantuan ATENSI terbagi menjadi empat layanan utama. Pertama, bantuan kebutuhan dasar berupa paket sembako, perlengkapan tidur, dan nutrisi tambahan yang ditujukan untuk membantu keberlangsungan hidup sehari-hari.

Kedua, alat bantu fungsional, seperti kursi roda, alat bantu dengar, kruk, dan tongkat untuk menunjang mobilitas penerima.

Baca Juga: TKA Buka Ujian yang WAJIB DIIKUTI, Tidak Menentukan KELULUSAN, Ini 5 Fungsi Strategis TKA, DOWNLOAD Paparan dan MATERI TES Kemampuan Akademik

Ketiga, bantuan kewirausahaan dan pelatihan vokasional berupa modal usaha, peralatan kecil, hingga pelatihan keterampilan. Bantuan yang ini diberikan kepada 12 PAS yang masih mampu melakukan kegiatan produktif.

Keempat, pendampingan sosial mencakup terapi fisik, dukungan psikososial, dan asesmen rutin untuk memantau progres kebutuhan penerima bantuan.

Namun, tidak semua warga yang termasuk ke dalam 12 PAS bisa langsung menerima bantuan ini.

Syarat utama penerima ATENSI adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi oleh Dinas Sosial dan pemerintah desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Anak Bunda Lagi Aktif-aktifnya, Bingung Harus Bersikap Apa? Ini Dia 9 Cara Agar Tumbuh Kembang Anak Lebih Optimal

Selain itu, penerima harus memiliki status disabilitas berat dengan surat keterangan medis dari Puskesmas atau termasuk kategori lansia terlantar.

Bagi warga yang sudah terdaftar dalam program BPNT atau PKH, tidak dapat menerima bantuan ATENSI karena program ini menyasar warga yang belum mendapatkan bantuan serupa.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses bantuan ATENSI, prosesnya dapat dimulai dari pengajuan di tingkat desa atau kelurahan dengan membawa dokumen KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, serta surat keterangan disabilitas atau lansia.

Baca Juga: Jangan Mengangap Sepele Dengan PAUD, Begini Cara Lembut Dampingi Anak Transisi dari PAUD ke TK

Setelah itu, pihak penyalur bantuan sosial akan melakukan asesmen sosial dan medis di lapangan untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan.

Data calon penerima akan diajukan ke Sentra Terpadu Kemensos, seperti Sentra Kartini atau Antasena yang kemudian melakukan proses penyaluran secara berkala, baik secara triwulan maupun tahunan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau informasi terkait program ATENSI melalui website resmi Kemensos atau Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Beasiswa Amgala Vision Siap Dukung Mahasiswa Baru PTN di Program STEM

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Hal ini sangat penting agar warga tidak ketinggalan informasi tentang jadwal pendataan, asesmen, dan penyaluran bantuan.***