POJOKSATU.id - Bagi bapak ibu guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar per minggu menjadi syarat Utama agar data di Info GTK valid.
Apabila data di Info GTK valid tentunya TPG akan bisa dicairkan.
Namun ternyata masih banyak bapak ibu guru yang kebingungan bagaimana cara memenuhi ketentuan ini.
Terutama bagi yang memiliki keterbatasan jumlah jam mengajar di sekolah induk.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Australia vs Indonesia: Tim Garuda Bisa Menang?
Lantas apakah bisa asal menambah tugas tambahan agar jumlah jam mengajar terpenuhi? Tentu jawabannya adalah tidak bapak ibu guru.
Dalam artikel ini, Pojoksatu.id akan menjelaskan cara yang benar agar pemenuhan beban mengajar selama 24 jam per minggu bisa valid di Info GTK.
Yang perlu dilakukan bapak ibu guru adalah mengecek bapak ibu guru termasuk dalam kelompo guru mana untuk validasi TPG sebelum diberi tugas tambahan.
1. Guru jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu (kategori A1)
2. Guru jam mengajar 18 - 23 jam per minggu (kategori A2)
3. Guru jam mengajar 12 - 17 jam per minggu (kategori A3)
4. Guru jam mengajar kurang dari 12 jam per minggu (kategori A4)
5. Guru di sekolah kecil (kategori A5)
Dari kategori di atas tentunya yang tidak lagi membutuhkan jam tugas tambahan adalah kategori A1 karena beban mengajar sudah terpenuhi.
Jadi sudah dipastikan bahwa status Info GTK sudah valid.
Sementara bagi guru A2, A3 dan juga A4 Info GTK bisa valid tanpa tugas tambahan jika guru tersebut hanya satu-satunya mengajar maple terentu di sekolah.
Kemudian guru A2 ini juga bisa valid Data TPG di Info GTK apabila ditambah dengan Tugas Tambahan Utama (TTU) seperti waka, kepala laboratorium atau kepala perpustakaan.
Selain itu bisa juga ditambah dengan tugas tambahan ekuivalensi (TTLE) sebanyak 6 jam pasti akan valid.
Lanjut bagi guru A3 pemenuhan beban mengajar bisa ditambah dengan TTU atau 6 jam TTLE.
Bagi guru A4 dan juga A5 data TPG bisa valid jika guru tunggal.
Baca Juga: Ramadhan Menjadi Spirit Transormasi Sosial Menuju Bangsa Maju dan Beradab
Jika bukan guru tunggal maka tidak akan bisa valid.
Jenis Tugas Tambahan
- Tugas Tambahan Utama (TTU): 12 Jam
a. Kepala Laboratorium:
Syarat: Hanya 1 kapala lab dan juga harus ada lab.
b. Kepala Perpustakaan
Syarat: Harus ada perpustakaannya
c. Wakil Kepala
Syarat: 1 dibanding 9 rombongan belajar
SK Tugas harus tahun 2024 atau tahun 2025.
Baca Juga: Ramadhan Makin Seru! XL Circle Fitur Baru XL Axiata untuk Berbagi Kuota dan Bonus Kuota Hingga 10GB
- Tugas Tambahan Lain Ekuivalen: maksimal 6 jam
a. Wali Kelas
Syarat: 1 guru 1 kelas
b. Pembina OSIS
Syarat: 1 guru 1 sekolah
c. Pembina Ekstra
Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra
d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Syarat: 1 guru 1 sekolah
e. BKK untuk SMK
Syarat: 1 guru 1 sekolah
f. Guru Piket
Syarat: 1 guru 1 hari dalam 1 minggu
g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
Syarat: 1 guru 1 sekolah
h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru
Syarat: 1 guru 1 sekolah
i. Pengurus Organisasi Profesi Guru
Syarat: 1 guru 1 jabatan
j. Koordinator P5
Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel
Pemenuhan 24 jam mengajar tidak bisa dilakukan sembarangan dengan asal menambah tugas tambahan.
Guru harus memahami aturan yang berlaku agar data di Info GTK valid dan tunjangan TPG bisa cair.
Dengan strategi yang tepat, guru bisa memenuhi persyaratan tanpa melanggar regulasi yang ada.
***



