POJOKSATU.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait dengan kabar bahwa gaji ke 13 dan 14 PNS akan dihapuskan.
Ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwa gaji ke 13 dan 14 PNS di tahun 2025 ini sudah dianggarkan.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut tentu menjadi angin segar bagi seluruh PNS.
Namun kini muncul pertanyaan baru, yaitu kapan gaji ke 13 dan 14 PNS ini akan dicairkan.
Sebelum membahas terkait dengan jadwal pencairan, perlu diketahui dulu apa itu gaji ke 13 dan gaji 13 PNS.
Gaji ke 13 ini diberikan kepada PNS sebagai bantuan dalam menghadapi tahun ajaran baru terutama bagi kebutuhan Pendidikan anak.
Sementara itu gaji ke 14 adalah Tunjangan Hari Raya atau THR yang diberikan pemerintah kepada PNS.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 ini diberikan jelang tahun ajaran baru.
Biasanya akan cair pada bulan Juli hingga Agustus.
Sementara itu THR atau gaji ke 13 PNS dicairkan 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025 ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, sehingga h-10 nya jatuh di tanggal 20 Maret 2025.
Namun saat ini belum ada PP baru yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan jadwal pencairan gaji ke 13 dan 14 PNS di tahun 2025 ini.
Sehingga seluruh PNS diminta untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari pemerintah.
***



