POJOKSATU.id – Pemerintah daerah diwajibkan mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) dalam bentuk THR sebesar 100 persen sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur tambahan Dana Alokasi Umum untuk pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dalam diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.
Namun, hingga akhir tahun anggaran, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan pencairan THR TPG 100 persen.
Menariknya, keterlambatan tersebut tetap memiliki dasar hukum. Pada diktum kedelapan, Kementerian Keuangan memberikan ruang penganggaran ulang pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Bansos Cair Minggu Kedua Januari, PIP SD hingga SMA Mulai Masuk Rekening
Artinya, hak guru tidak gugur meski belum dicairkan pada 2025.
Kepastian ini menjadi pegangan penting bagi guru yang hingga kini masih menunggu realisasi pencairan dari pemerintah daerah masing-masing.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban penuh untuk menyalurkan THR TPG 100 persen kepada guru sesuai ketentuan yang berlaku. ***




