POJOKSATU.id - Kabar baik kembali menghampiri para guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Setelah sempat tertahan sejak akhir 2025, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji ke-13 dipastikan dimajukan dari jadwal sebelumnya.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah mulai memproses penyaluran dana dan menargetkan pencairan dilakukan dalam pekan ini.

Sebelumnya, banyak daerah memperkirakan pencairan baru bisa dilakukan pada Februari 2026.

Baca Juga: Panen Raya 7 Januari 2026 Jadi Penanda, Pemerintah Umumkan Swasembada Pangan

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan percepatan realisasi pembayaran.

Dana yang bersumber dari pemerintah pusat kini telah masuk ke kas daerah, sehingga proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing pemerintah daerah.

Fakta ini sekaligus menjawab kegelisahan ribuan guru yang hingga 31 Desember 2025 belum menerima haknya.

Padahal, secara regulasi, kebijakan pemberian THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 telah ditetapkan jauh hari dan anggarannya sudah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Panglima Militer Iran Tidak Takut dengan Ancaman Amerika Serikat, Kami Tidak Akan Mentolerir

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN di daerah, diumumkan secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun anggaran 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

Aturan ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang secara khusus diperuntukkan untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.

Baca Juga: Alam Sari Kenalkan 9 Olahan Nanas di Hadapan Presiden Prabowo

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya 27 Desember 2025, nomenklatur transfer DAU dukungan THR dan Gaji ke-13 resmi dimasukkan dalam postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Tahap berikutnya dilakukan pada 30 Desember 2025, ketika pemerintah pusat mulai mentransfer anggaran DAU THR dan Gaji ke-13 ke kas daerah.

Dengan masuknya dana tersebut, secara prinsip pemerintah daerah sudah memiliki dasar kuat untuk segera menyalurkan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 kepada guru penerima.

Pada 31 Desember 2025, pencairan secara bertahap mulai dilakukan di sejumlah daerah, khususnya bagi guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Bangsa Kuat Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Kelompok ini berhak menerima TPG 100 persen sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Proses pencairan kemudian dilanjutkan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Sejak awal Januari hingga Maret 2026, pemerintah daerah diberikan ruang waktu untuk menyelesaikan penyaluran kepada seluruh guru penerima.

Namun, dengan percepatan administrasi yang kini dilakukan, banyak daerah diprediksi mampu mencairkan dana lebih cepat, bahkan pada pekan pertama Januari 2026.

Meski anggaran telah ditransfer ke seluruh wilayah Indonesia, realisasi pencairan di tingkat daerah memang tidak berjalan serentak.

Baca Juga: Merokok Saat Mengemudi Digugat ke MK, Pemohon Minta Sanksi Pidana hingga Cabut SIM

Ada daerah yang sudah menyalurkan, sementara daerah lain masih dalam tahap proses.

Kondisi ini bukan disebabkan oleh keterlambatan pemerintah pusat, melainkan lebih pada kesiapan administrasi di masing-masing pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dana THR dan Gaji ke-13 yang sudah berada di kas daerah pada dasarnya bisa langsung disalurkan tanpa harus menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini dimungkinkan karena alokasi dana tersebut sudah diperhitungkan secara khusus melalui mekanisme transfer pusat ke daerah.

Namun demikian, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum pencairan dilakukan.

Baca Juga: Gebyar Awal Tahun 2026! PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen, Semua Pelanggan 1 Fasa Bisa Ikut

Data guru penerima harus tervalidasi dalam sistem nasional, seperti Dapodik dan Info GTK.

Selain itu, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau surat keputusan khusus penerima THR TPG juga harus diterbitkan.

Pemerintah daerah juga diwajibkan merespons dan menindaklanjuti konfirmasi data yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

Apabila seluruh tahapan tersebut telah dipenuhi, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat dapat langsung menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru penerima.

Secara regulasi, perubahan anggaran daerah tidak menjadi syarat mutlak, kecuali jika ada kebijakan internal daerah yang mengharuskannya.

Sejumlah daerah bahkan telah bergerak cepat.

Baca Juga: Belanja APBD Jabar Nyaris Habis, Silpa 2025 Tinggal Rp500 Ribu!

Salah satu contohnya adalah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Sulawesi Utara.

Pemerintah daerah setempat diketahui sedang mengebut pencairan dengan menggabungkan penyaluran Gaji Januari 2026, THR TPG 100 persen, Gaji ke-13, serta sisa TPG triwulan III dan IV bagi guru yang belum menerima.

Langkah percepatan ini menjadi sinyal positif bagi guru di daerah lain.

Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan proses verifikasi dan administrasi agar hak guru dapat diterima tanpa penundaan lebih lanjut.

Apalagi, dalam waktu dekat pemerintah juga akan mulai memasuki tahapan kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2026.

***