POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru ASN bersertifikasi di sejumlah daerah.
Memasuki Jumat, 9 Januari 2026, proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen serta gaji ke-13 mulai direalisasikan dan diperkirakan berlangsung hingga malam hari.
Momentum ini pun disebut banyak guru sebagai “Jumat berkah” di awal tahun.
Hari ini menjadi bagian dari pekan pertama masuk kerja setelah libur tahun baru 2026.
Baca Juga: Proses Validasi Info GTK Bertanggal 2026 01 01, Guru Sambut Harapan TPG Cair Bulanan
Rentang waktu tersebut dinilai cukup bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan tahapan administrasi pencairan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).
Sejumlah pemda terlihat langsung bergerak cepat menyalurkan hak guru setelah seluruh regulasi pendukung rampung pada akhir Desember 2025.
Kepastian pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 sebenarnya sudah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu.
Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN di daerah.
Baca Juga: Dari NU ke Kursi Menteri, Kini Tersangka Korupsi Haji! Rekam Jejak Panjang Gus Yaqut Terbongkar
Aturan ini menegaskan bahwa guru bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dari daerah berhak memperoleh TPG secara penuh.
Setelah regulasi ditetapkan, Kementerian Keuangan melanjutkan dengan penyesuaian postur anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Anggaran dukungan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah kemudian ditransfer ke kas daerah menjelang tutup tahun anggaran 2025.
Dari titik inilah, pencairan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sesuai kesiapan administrasi masing-masing.
Baca Juga: TPG ASN 2026 Setara 1 Kali Gaji, Berapa Tunjangan Guru PPPK Paruh Waktu?
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah daerah mulai merealisasikan pencairan sejak awal Januari 2026.
Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, serta beberapa wilayah di Sulawesi Utara tercatat sebagai daerah yang bergerak cepat.
Hal serupa juga terjadi di berbagai daerah di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Di banyak daerah, pencairan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan pembayaran gaji Januari.
Baca Juga: Isu Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair 10 Januari 2026, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN
Selain THR TPG 100 persen dan gaji ke-13, sebagian pemda juga menyalurkan sisa TPG triwulan III dan IV bagi guru yang sebelumnya belum menerima haknya.
Proses ini membuat alur pencairan berlangsung cukup padat dan memerlukan waktu hingga malam hari.
Meski demikian, pemerintah memastikan pencairan tidak akan berlarut-larut hingga mendekati Maret.
Hal ini mengingat pada periode tersebut pemerintah sudah memasuki tahapan penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2026.
Dengan demikian, pemda diharapkan segera menuntaskan kewajiban pencairan yang menjadi hak guru.
Baca Juga: Libur Nataru Dongkrak Wisata Kota Bandung, Kunjungan Tembus 1 Juta Orang
Menanggapi kekhawatiran sebagian guru terkait keterlambatan atau kendala teknis pencairan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka layanan pengaduan resmi.
Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT), guru dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala terkait TPG secara langsung agar mendapatkan penjelasan yang jelas dan terverifikasi.
***



