POJOKSATU.id - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru atau TPG 100 persen tahun 2025 tetap dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.
Namun, hingga kini masih banyak guru yang bertanya-tanya mengapa pencairan THR TPG belum terjadi secara serentak di semua daerah.
Kondisi ini memunculkan beragam spekulasi di kalangan guru.
Baca Juga: Viral! Momen Tak Biasa Disekolah, Dua Petugas Damkar Datang untuk Ambil Rapor Siswi
Padahal, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh penghapusan hak, melainkan sangat ditentukan oleh faktor kesiapan dan proses administrasi di masing-masing daerah.
THR TPG 100 Persen Dipastikan Tetap Cair
Pemerintah kembali menegaskan bahwa THR TPG 100 persen tahun 2025 merupakan hak guru bersertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU 15 Juta Pekerja yang Ditargetkan Cair Awal 2026, Ini Ketentuan dari Kemnaker
Tidak ada kebijakan penghapusan maupun pengurangan besaran THR TPG.
Selama guru berstatus aktif mengajar, memiliki sertifikat pendidik yang valid, memenuhi beban kerja, serta datanya sinkron di Dapodik dan Info GTK, maka hak THR TPG tetap akan dibayarkan.
Mengapa Pencairan Tidak Serentak Nasional?
Meski kebijakan nasional sudah jelas, realisasi di lapangan menunjukkan perbedaan waktu pencairan antar daerah.
Baca Juga: BSU untuk 15 Juta Pekerja Ditargetkan Cair 2026, Penyaluran Lewat Bank BRI dan BNI
Hal ini terjadi karena mekanisme pencairan THR TPG melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak penyalur.
Dengan demikian, kecepatan atau keterlambatan pencairan sangat dipengaruhi oleh kesiapan daerah masing-masing.
Faktor Daerah yang Menentukan Cepat atau Lambat
Ada beberapa faktor utama di tingkat daerah yang menentukan kapan THR TPG 100 persen bisa dicairkan ke rekening guru.
1. Kecepatan Validasi Data Guru
Data guru harus dinyatakan valid di berbagai sistem, mulai dari Dapodik, Info GTK, hingga sistem keuangan daerah.
Jika masih terdapat data yang belum sinkron, pencairan otomatis tertunda.
Baca Juga: Bupati Bekasi Sudah 2 Kali Minta Maaf ke Masyarakat, Doakan Gubernur Dedi Mulyadi Sehat Selalu
Daerah yang cepat menyelesaikan proses validasi biasanya lebih dulu merealisasikan pencairan.
2. Kesiapan Anggaran Daerah
Meski anggaran telah dialokasikan secara nasional, setiap daerah tetap harus menyiapkan mekanisme penyaluran sesuai sistem keuangan masing-masing.
Baca Juga: Beli Token Listrik Lebih Murah di Mana? Bandingkan Biaya Admin PLN Mobile vs E-Wallet
Proses administrasi ini memerlukan waktu yang berbeda-beda.
Daerah dengan sistem yang lebih siap cenderung lebih cepat mencairkan THR TPG.
3. Proses Administrasi dan Persetujuan
Pencairan THR TPG memerlukan tahapan administrasi, termasuk penerbitan dokumen keuangan dan persetujuan pejabat terkait.
Baca Juga: Akun Coretax Belum Aktif? Ini Risiko yang akan Diterima oleh ASN termasuk PNS dan PPPK
Jika proses ini belum rampung, pencairan tidak dapat dilakukan.
4. Kondisi Khusus Guru
Guru dengan kondisi administrasi tertentu, seperti mutasi, perubahan jam mengajar, atau pembaruan status kepegawaian, berpotensi mengalami penundaan karena data perlu disesuaikan kembali.
5. Beban Sistem Saat Pencairan Massal
Pada periode pencairan massal, sistem keuangan dan data sering mengalami antrean pemrosesan. Hal ini umum terjadi dan bersifat teknis, bukan kebijakan penundaan.
THR TPG Cair Bertahap, Bukan Dibatalkan
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bersifat bertahap dan teknis.
Artinya, guru yang belum menerima THR TPG bukan berarti haknya hilang atau tidak dibayarkan.
Pola pencairan bertahap ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana sebagian guru menerima lebih dulu, sementara lainnya menyusul setelah proses daerah selesai.
Langkah yang Perlu Dilakukan Guru
Agar proses pencairan tidak semakin tertunda, guru disarankan melakukan beberapa langkah berikut:
1. Rutin mengecek Info GTK untuk memastikan status sertifikasi dan beban kerja valid
Baca Juga: Akun Coretax Belum Aktif? Ini Risiko yang akan Diterima oleh ASN termasuk PNS dan PPPK
2. Memastikan data Dapodik akurat, terutama identitas dan riwayat mengajar
3. Berkoordinasi dengan operator sekolah jika ditemukan catatan atau kendala data
4. Menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan informasi resmi daerah
5. Menghindari isu tidak resmi yang beredar di media sosial atau grup percakapan
Langkah-langkah ini penting agar guru mendapatkan kepastian administratif.
Hak Guru Tetap Dibayarkan
Pemerintah kembali menegaskan bahwa THR TPG 100 persen tahun 2025 tidak dihapus dan tidak dikurangi.
Semua guru yang memenuhi persyaratan tetap akan menerima haknya, meskipun waktu pencairan bisa berbeda antar wilayah.
Perbedaan waktu tersebut sepenuhnya ditentukan oleh kesiapan dan mekanisme daerah, bukan oleh kebijakan pusat.
THR TPG 100 persen 2025 dipastikan cair bagi guru yang memenuhi syarat. Jika hingga kini belum diterima, guru tidak perlu panik karena pencairan bersifat bertahap.
Faktor daerah seperti validasi data, kesiapan anggaran, dan proses administrasi menjadi penentu utama cepat atau lambatnya pencairan.
Selama persyaratan terpenuhi, hak guru tetap aman dan akan dibayarkan.***




