POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.
Namun berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu, besaran THR PPPK paruh waktu tidak ditetapkan dalam satu nominal nasional yang seragam.
Kebijakan ini menegaskan bahwa THR PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional dan disesuaikan dengan kondisi kerja serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Belum Ada Nominal THR Nasional
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan angka tunggal THR PPPK paruh waktu yang berlaku nasional.
Baca Juga: Skema Baru 2026, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru PNS hingga PPPK Paruh Waktu Diatur Ulang
Artinya, setiap PPPK paruh waktu berpotensi menerima besaran THR yang berbeda, tergantung wilayah penugasan dan skema penghasilan yang diterapkan pemerintah daerah.
Kondisi ini berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu yang umumnya memiliki pola perhitungan THR lebih seragam karena gaji pokok dan tunjangannya sudah ditetapkan secara nasional.
Skema Perhitungan THR Bersifat Proporsional
THR PPPK paruh waktu tahun 2026 dibayarkan menggunakan skema proporsional.
Skema ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN dan PPPK.
Baca Juga: Demi Tugas, Damkar Lebak Padamkan Kebakaran Pakai Seragam Korpri dan Rela Tinggalkan Pelantikan PPPK
Dalam perhitungannya, terdapat beberapa faktor utama yang menjadi dasar penentuan besaran THR, yakni:
1. Gaji bulanan PPPK paruh waktu
2. Jumlah jam kerja yang dijalani
3. Kemampuan fiskal atau anggaran pemerintah daerah
Dengan pendekatan ini, PPPK paruh waktu tidak otomatis menerima THR setara PNS atau PPPK penuh waktu, meskipun sama-sama berstatus ASN.
THR Berbeda Antar Daerah
Karena dihitung secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi daerah, nilai THR PPPK paruh waktu dapat berbeda cukup signifikan antarwilayah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Jadwal Seragam PDH hingga Batik Kini Resmi Disamakan Dengan ASN
Salah satu faktor pembeda utama adalah standar upah minimum regional seperti UMP dan UMK yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain itu, kemampuan anggaran daerah juga menjadi penentu penting dalam penyaluran THR PPPK paruh waktu.
Contoh Perbedaan Nominal THR
Sebagai ilustrasi, di beberapa daerah terdapat perbedaan nilai THR yang cukup mencolok.
Di Sulawesi Tengah, perkiraan THR PPPK paruh waktu bisa mencapai sekitar Rp2,9 juta. Sementara di Sulawesi Utara, nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp3,7 juta.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Naik Status, Ini Standar Kinerja yang Wajib Dipenuhi
Perbedaan tersebut mencerminkan variasi upah minimum daerah yang menjadi dasar perhitungan penghasilan dan tunjangan ASN paruh waktu.
Syarat Dasar Hak THR PPPK Paruh Waktu
Meski tidak memiliki nominal seragam, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak atas THR.
Hak tersebut berlaku sepanjang tercantum dalam perjanjian kerja dan telah memenuhi masa kerja minimum yang ditetapkan.
Namun perlu dipahami, hak THR PPPK paruh waktu memang berbeda secara besaran dibanding PNS atau PPPK penuh waktu, karena disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawab yang diemban.
THR PPPK paruh waktu tahun 2026 tidak ditetapkan dalam satu angka nasional.
Baca Juga: Kasus Nenek Elina yang Berusia 80 Tahun Jadi Pemicu, Kantor Ormas Madas Digeruduk Warga Surabaya
Melainkan dihitung secara proporsional. Besaran THR sangat bergantung pada gaji dasar, jam kerja, serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Meski berbeda nominal, kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak THR sebagai bagian dari ASN.***




