POJOKSATU.ID - Isu soal kemungkinan batalnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan PPPK tahun 2026 sempat bikin banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) waswas.
Apalagi menjelang awal tahun, kabar soal kebijakan keuangan negara selalu jadi perhatian utama.
Pemerintah akhirnya angkat bicara dan memastikan bahwa THR tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, ada beberapa kondisi tertentu yang membuat sebagian ASN tidak berhak menerima THR tahun depan.
Pemerintah Tegaskan THR ASN Tetap Cair
Pemerintah verkata bahwa THR untuk PNS dan PPPK tahun 2026 tidak dibatalkan secara umum.
Kebijakan ini, tetap mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan dan menjadi bagian dari hak ASN yang aktif menjalankan tugas.
Baca Juga: Pemkab Batang Perpanjang SK Guru PPPK Tahun 2020, Kinerja Baik Bisa jadi Pertimbangan Utama
Artinya, selama ASN masih menjalankan kewajiban secara normal dan memenuhi syarat administrasi, THR tetap akan dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kenapa Ada ASN yang Tidak Mendapat THR?
Meski THR tetap cair, tidak semua ASN otomatis mendapatkannya.
Hal ini, diatur secara jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua kondisi yang membuat hak THR ASN bisa tidak diberikan.
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kondisi pertama yakni ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Nah dalam status ini, ASN tidak menerima gaji dari negara selama masa cuti.
Karena itu, tidak menerima gaji pokok dan tunjangan, otomatis hak atas THR juga tidak diberikan.
Baca Juga: Menkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Perubahan Pentingnya
Kebijakan ini dianggap wajar karena THR yakni turunan dari komponen penghasilan ASN yang aktif bekerja.
2. Ditugaskan di Luar Instansi dengan Gaji dari Pihak Lain
Kondisi kedua berlaku bagi ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Nah baiknya di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi penugasan.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Cek dan Download NPWP Baru Berbasis NIK di Coretax DJP, Ini Lengkapnya
Misalnya, ASN yang bekerja sementara di lembaga internasional atau instansi lain yang bukan tempat asalnya.
Serta gajinya dibayarkan oleh pihak tersebut. Dalam kondisi ini, negara tidak berkewajiban membayarkan THR.
THR Tidak Dihapus, Tapi Diatur Ketat
Dari dua poin di atas, bisa disimpulkan bahwa THR PNS dan PPPK 2026 tidak dihapus atau dibatalkan secara massal.
Pemerintah hanya menerapkan aturan agar pemberian THR tepat sasaran dan sesuai status kepegawaian.
ASN yang tetap aktif bekerja, tidak boleh cuti di luar tanggungan negara, serta tidak menerima gaji dari instansi lain, dipastikan tetap menerima THR.
ASN Diminta Cek Status Kepegawaian
Pemerintah juga mengimbau ASN untuk mengecek status kepegawaiannya masing-masing menjelang pencairan THR.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau asumsi keliru terkait hak yang diterima.
Dengan memahami aturan sejak awal, ASN bisa lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar.
Demikian THR PNS dan PPPK tahun 2026 tetap diberikan sesuai aturan.
Namun itu, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Atau ditugaskan di luar instansi dengan gaji dari pihak lain tidak berhak menerima THR.
Selama itu status kepegawaian aktif dan normal, hak THR tetap aman.***




