POJOKSATU.id - Menjelang tahun anggaran 2026, informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS kembali menjadi perhatian.
Banyak pensiunan ASN mulai bertanya kapan THR akan cair, apa saja komponennya, serta besaran nominal yang akan diterima berdasarkan golongan.
Hingga kini, pemerintah memang belum menerbitkan aturan resmi terkait THR pensiunan PNS 2026.
Baca Juga: Estimasi THR Pensiunan PNS 2026! Nominal, Golongan, dan Jadwal Cair
Namun, mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya dan pemberitaan media nasional, jadwal serta besaran THR pensiunan sudah dapat diperkirakan.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan pola pada tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10–14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika mengacu pada perkiraan Idul Fitri 2026 yang jatuh pada akhir Maret, maka THR pensiunan PNS diprediksi mulai cair pada awal-pertengahan Maret 2026.
Baca Juga: Panduan Lengkap Upload Dokumen PPPK KemenHAM di SSCASN BKN
Pencairan THR pensiunan dilakukan secara otomatis melalui bank penyalur pensiun.
Seperti Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen, tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Komponen THR Pensiunan PNS
THR pensiunan PNS kerap disebut sebagai gaji ke-14.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tendik yang Tak Sampai UMK, Namun Tetap Disyukuri
Komponen THR bagi pensiunan berbeda dengan ASN aktif karena tidak mencakup tunjangan kinerja.
Adapun komponen utama THR pensiunan meliputi:
1. Uang pensiun pokok bulanan
2. Tunjangan keluarga yang masih melekat sesuai ketentuan
3. Tidak termasuk TPP atau tunjangan jabatan
Dengan komposisi tersebut, THR pensiunan umumnya setara satu bulan uang pensiun pokok sesuai golongan terakhir.
Baca Juga: APBD Siapkan Rp21 M, PPPK Paruh Waktu Lampung Barat Dapat Gaji dan Fasilitas BPJS dan Hak Cuti
Estimasi Besaran THR Tiap Golongan
Mengacu pada pola sebelumnya yang banyak diberitakan media nasional, estimasi besaran THR pensiunan PNS 2026 adalah sebagai berikut:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp4 jutaan
- Golongan IV: bisa mencapai Rp4,9 juta, tergantung masa kerja
Baca Juga: SIMAK! Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 dan Jadwal Pencairannya
Nominal tersebut bersifat estimasi dan masih menunggu ketetapan resmi pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.
Pernyataan Resmi Terkait THR Pensiunan
Pihak pengelola dana pensiun memastikan bahwa THR merupakan hak pensiunan yang dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah.
Dikutip dari Banyumas Ekspres, 8 Januari 2026, Bank Mandiri Taspen melalui akun Instagram resminya mengatakan:
“THR bagi pensiunan ASN dibayarkan paling cepat dua minggu sebelum Hari Raya dan besarannya mengacu pada uang pensiun bulanan sesuai golongan,”.
Pernyataan ini memperkuat keyakinan bahwa THR pensiunan PNS tetap akan dicairkan meski pemerintah tengah melakukan penyesuaian anggaran.
Tetap Menunggu Aturan Resmi
Meski estimasi sudah banyak beredar, para pensiunan PNS tetap disarankan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Aturan resmi nantinya akan memastikan jadwal pasti, besaran final, serta komponen THR 2026 secara nasional.
Selama belum ada aturan resmi, estimasi ini menjadi gambaran awal bagi pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan jelang Lebaran.***




