POJOKSATU.id - Umat Kristiani dan Umat Katolik akan segera menyambut datanya Hari Natal 2025.
Hari Natal merupakan hari besar keagamaan bagi Umat Kristiani dan Katolik yang selalu jatuh pada tanggal 25 Desember.
Pada perayaan Natal ini ada kado special bagi Umat Kristiani dan Katolik, khususnya bagi yang memiliki status kepegawaian sebagai ASN baik itu PNS maupun PPPK.
Pasalnya pemerintah akan melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Natal 2025 ini.
Seperti diketahui bahwa pencairan THR sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Untuk mekanisme pemberian THR Natal ini sama seperti THR Idul Fitri bagi ASN yang Muslim.
Perbedaannya hanya terletak pada Waktu pencairannya saja.
Pencairan dilakukan dengan menyesuaikan perayaan hari raya masing-masing agama.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 sudah dijelaskan bahwa pembayaran atau pencairan THR ini paling cepat dilakukan 15 hari sebelum tanggal hari raya.
Jika menghitung dari tanggal Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember, maka besar kemungkinan bahwa THR akan cair pada tanggal 3 atau 4 Desember 2025.
Komponendalam THR sendiri adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Baca Juga: Mau Karier di Industri Teknologi Perjalanan? Traveloka Umumkan Lowongan Baru untuk Profesional
Yang saat ini menjadi banyak pertanyaan, apakah nantinya PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR Natal 2025?
Perlu dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu juga merupakan ASN.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada besaran gaji.
PPPK Paruh Waktu besaran gaji menyesuaikan dengan UMP atau UMK daerah.
Sementara itu untuk PPPK Penuh Waktu besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa jabatan.
Oleh karena itu PPPK Paruh Waktu ini juga berhak untuk mendapatkan berbagai tunjangan.
Tunjangan bagi ASN sendiri jika mengacu pada regulasi terbaru adalah:
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan
4. Tunjangan Pangan
5. Tunjangan Hari Raya (THR)
Dalam regulasi yang mengatur kententuan itu menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu ini akan mendapatkan 'fasilitas' sesuai dengan aturan.
Akan tetapi belum ada kejelasan apakah semua jenis tunjangan bagi ASN ini wajib diberikan di semua instansi.
Jika mengacu pada regulasi terbaru maka PPPK Paruh Waktu juga berhak untuk diberikan THR Natal 2025.
***



