POJOKSATU.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah, melalui PP Nomor 36 Tahun 2021, telah menetapkan payung hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
PP No. 36 Tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang kebijakan pengupahan di Indonesia, termasuk di dalamnya mengenai pendapatan non-upah yang salah satu bentuknya adalah THR Keagamaan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR 2026: PNS Mulai Pekan Ini, Pegawai Swasta Kapan?
Poin Penting Aturan Pembayaran THR
Berdasarkan regulasi tersebut dan Surat Edaran Menaker yang berlaku, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipatuhi oleh perusahaan:
Sebagaimana tertera dalam gambar yang Anda unggah, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini bertujuan agar pekerja memiliki dana yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Baca Juga: Pengusaha Wajib Catat! THR Swasta 2026 Diprediksi Cair Paling Lambat 12 Maret
Siapa yang Berhak Menerima?
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja dengan status PKWTT (Tetap) maupun PKWT (Kontrak).
Besaran Nominal THR
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Diberikan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR 2026: PNS Mulai Pekan Ini, Pegawai Swasta Kapan?
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Pemerintah tidak main-main dalam mengawal PP No. 36 Tahun 2021 ini.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Keterlambatan pembayaran juga memicu denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar hak THR tersebut.***



