POJOKSATU.id - Kabar pencairan TPG penuh dalam THR 2026 membawa angin segar bagi guru ASN bersertifikasi. Regulasi terbaru memastikan tambahan satu bulan tunjangan profesi kembali diberikan seperti tahun sebelumnya.
Namun kebijakan ini belum menyentuh guru non-ASN.
Dalam juknis disebutkan bahwa komponen THR berlaku bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara, termasuk guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN.
“Semoga ke depan non-ASN juga mendapatkan THR. Namun untuk saat ini regulasinya memang hanya untuk ASN,” disampaikan admin kanal Youtube Guru Abad 21, Rabu (7/3/2026).
Baca Juga: RESMI! Juknis Sudah Terbit, TPG Masuk Komponen THR ASN Tahun 2026
Harapan dan Realitas
Bagi guru sertifikasi ASN, kepastian ini memberikan rasa aman menjelang hari raya. Tambahan satu bulan TPG tentu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan.
Namun bagi guru non-ASN, kebijakan ini kembali menegaskan adanya perbedaan regulasi dalam mekanisme tunjangan.
Meski demikian, proses administrasi tetap menjadi penentu kelancaran pencairan. Guru diminta memastikan data valid dan memenuhi syarat beban mengajar agar SKTP dapat terbit tepat waktu.
Dengan regulasi yang sudah jelas, kini fokus tertuju pada kesiapan sistem dan kedisiplinan satuan pendidikan dalam menyelesaikan validasi data.
Baca Juga: THR 2026 Ditetapkan, Guru Diminta Finalisasi Data Sebelum 7 Maret
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, guru ASN bersertifikasi dapat kembali menerima THR dengan tambahan TPG penuh pada 2026.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) kembali masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi ASN.
Kepastian itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-71/PB/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Surat tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Komponen THR Termasuk TPG
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Ayat ini menjadi dasar hukum pencairan TPG dalam THR 2026.
Baca Juga: Berdalih Musisi Tak Paham Birokrasi, Argumen Fadia Dimentahkan KPK, 3 Periode Pimpin Pekalongan
“Ini menjawab pertanyaan guru-guru apakah tahun 2026 kembali diprogramkan TPG THR 100 persen. Di juknis tertuang kembali poin tersebut,” lanjut admin Guru Abad 21.
Surat tersebut telah diverifikasi melalui tanda tangan elektronik dan terkonfirmasi bersumber dari domain resmi kemenkeu.go.id.
Dalam penjelasan tersebut juga diingatkan agar guru tidak mudah percaya pada surat edaran yang belum diverifikasi.
“Sebagai guru yang bijak kita perlu melek literasi digital karena saat ini banyak surat beredar ternyata palsu,” disebutkan dalam pernyataan itu.
Baca Juga: Jadwal TKA SMP 2026 Resmi 6–16 April, Ini 30 Soal Bahasa Indonesia Lengkap dengan Pembahasan
Dengan konfirmasi ini, guru sertifikasi ASN dipastikan kembali menerima tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Sinkronisasi Sebelum 7 Maret
Melalui pemberitahuan di Info GTK, seluruh satuan pendidikan diminta melakukan sinkronisasi data sebelum 7 Maret 2026.
“Sinkronisasi data aneka tunjangan guru di bulan Maret akan dilakukan lebih awal,” demikian bunyi pemberitahuan resmi.
Mengapa dipercepat?
Bulan Maret 2026 dipenuhi libur hari besar dan cuti bersama. Jika cut off tetap tanggal 15, waktu verifikasi menjadi sangat sempit.
Karena itu, proses dipercepat agar penerbitan SKTP tidak terlambat.
Terdapat lima tahapan utama sebelum pencairan:
1. Sinkronisasi Dapodik
2. Cut off/penarikan data
3. Validasi dan verifikasi
4. Penerbitan SKTP
5. Rekomendasi pencairan oleh Kemenkeu.
“Kalau lambat sinkronisasi, validasi juga lambat. Kalau validasi lambat, SKTP lambat terbit dan pencairan ikut lambat,” tegas penjelasan tersebut.
Namun penting dicatat, sinkronisasi hanya dilakukan jika ada perubahan data. Jika tidak ada perubahan, sistem otomatis membaca data bulan sebelumnya.
Guru diminta tidak menunggu tanggal 7 Maret dan disarankan menyelesaikan sinkronisasi maksimal 6 Maret pukul 18.00 WIB.***




