POJOKSATU.id – Kementerian Keuangan mengimbau guru ASN agar waspada terhadap informasi tidak resmi terkait THR dan gaji 13 tahun 2025.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kabar simpang siur di media sosial. Banyak informasi beredar tanpa dasar kebijakan pemerintah.
Penegasan tersebut muncul dalam balasan email resmi Kementerian Keuangan kepada perwakilan guru.
Email itu menjawab pertanyaan terkait kepastian pencairan THR guru ASN. Sekaligus, pemerintah meluruskan klaim yang tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Raih Gelar Doktor IPB, IPK 4,0 dan Disertasi Soal Holdingisasi BUMN
Kemenkeu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi jadwal pencairan.
Informasi yang menyebut tanggal tertentu dipastikan bukan berasal dari pemerintah. Guru diminta tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.
Marak Informasi Tidak Resmi di Media Sosial
Dalam beberapa waktu terakhir, isu THR guru ASN ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah unggahan mengklaim THR akan cair penuh pada waktu tertentu. Sebagian bahkan menyebutkan tanggal dan jumlah pencairan secara rinci.
Kementerian Keuangan menyebut informasi tersebut berpotensi menyesatkan.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal. Karena itu, klaim yang beredar dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan THR guru ASN tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih melalui tahapan administrasi. Proses ini belum sepenuhnya selesai di semua daerah.
Pemerintah mengingatkan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.
Kanal tersebut meliputi situs resmi kementerian dan pengumuman pemerintah daerah. Informasi di luar itu perlu dicermati secara kritis.
Imbauan Kemenkeu kepada Guru ASN
Kementerian Keuangan meminta guru ASN bersikap selektif menerima informasi.
Baca Juga: THR Guru ASN 2025 Bergantung Data Pemda, 356 Daerah Sudah Diverifikasi
Guru diimbau memverifikasi kabar yang diterima sebelum menyebarkannya. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks.
Kemenkeu juga meminta guru tidak terpancing judul sensasional.
Informasi resmi pemerintah biasanya disertai rujukan regulasi yang jelas. Jika tidak ada rujukan, informasi tersebut patut diragukan.
Guru ASN disarankan mengikuti perkembangan melalui pemerintah daerah masing-masing.
Pemda menjadi penghubung utama antara pusat dan guru di daerah. Koordinasi ini membantu guru mendapatkan informasi yang akurat.
Baca Juga: Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Pelamar Sepanjang 2024
Selain itu, guru diminta memastikan status data mereka di daerah.
Data penerima THR dan gaji ke-13 bersumber dari pemerintah daerah. Jika data belum dikirim, hak guru bisa tertunda.
Peran Pemerintah Daerah dalam Klarifikasi Informasi
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada guru.
Pemda diminta aktif memberikan klarifikasi terkait kebijakan pusat. Langkah ini untuk mencegah kebingungan di tingkat guru.
Kementerian Keuangan menilai komunikasi daerah yang lambat dapat memicu spekulasi.
Ketika informasi tidak tersampaikan dengan baik, hoaks mudah berkembang. Oleh karena itu, pemda diharapkan lebih proaktif.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa data guru diverifikasi melalui Kemendagri.
Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian. Selama proses berlangsung, jadwal pencairan belum bisa ditentukan.
Transparansi proses diharapkan mengurangi kesalahpahaman. Kebijakan diambil untuk menjaga akuntabilitas anggaran.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan THR Guru ASN 2025 Bisa 100 Persen, Jadwal Belum Ditetapkan
Pemerintah menyatakan akan segera mengumumkan jika keputusan sudah final.
Pengumuman akan dilakukan secara terbuka dan serentak. Guru diminta menunggu informasi tersebut.
Kementerian Keuangan mengingatkan guru ASN agar waspada terhadap hoaks THR 2025.
Informasi resmi hanya berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah. Klaim di media sosial tanpa sumber resmi perlu dihindari.
Pemerintah memastikan hak guru tetap menjadi perhatian. Namun, proses pencairan harus mengikuti aturan dan tahapan administrasi.***




