POJOKSATU.id – Proses pencairan tunjangan hari raya dan gaji 13 guru ASN tahun 2025 sangat bergantung pada kelengkapan data dari pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa peran pemda menjadi kunci dalam menentukan kelancaran penyaluran anggaran tersebut.

Tanpa data yang valid dan lengkap, pemerintah pusat tidak dapat mencairkan dana sesuai ketentuan.

Penegasan itu disampaikan Kementerian Keuangan melalui balasan email resmi kepada perwakilan guru, dikutip dari video unggahan kanal Guru Abad 21.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan THR Guru ASN 2025 Bisa 100 Persen, Jadwal Belum Ditetapkan

Email tersebut menjelaskan tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum THR dan gaji 13 dibayarkan.

Salah satu poin utama adalah kewajiban pemerintah daerah menyampaikan data penerima.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ASN.

Dalam aturan tersebut, guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan berhak memperoleh kompensasi dari pusat.

Namun, realisasi hak tersebut tetap mensyaratkan proses administratif yang ketat.

Baca Juga: Nilai Ujian Tampil Live, Ini Tahapan Lengkap Seleksi SKD dan SKB CPNS

Alur Pengajuan Data dari Daerah ke Pusat

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pengajuan data dilakukan melalui beberapa tahap.

Tahap awal dimulai dari pemerintah daerah yang menginventarisasi guru ASN penerima.

Data tersebut mencakup jumlah guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.

Selain itu, pemda juga harus menyertakan besaran tunjangan profesi guru satu bulan. Bagi guru nonsertifikasi, pemda mencantumkan besaran tamsil satu bulan.

Seluruh data ini menjadi dasar perhitungan anggaran THR dan gaji ke-13.

Setelah data disusun, pemerintah daerah menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri berperan sebagai koordinator nasional dalam pengumpulan dan verifikasi data.
Tahapan ini bertujuan memastikan kesesuaian data antar daerah.

Baca Juga: Alokasi Belum Seimbang, Menag Desak Penataan Ulang Alokasi Beasiswa Bidang Non STEM dan Dana Abadi Pesantren

Data yang telah diverifikasi Kemendagri kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Kemenkeu menggunakan data tersebut sebagai dasar penyiapan anggaran. Tanpa proses ini, pencairan dana tidak dapat dilakukan.

Dalam surat bernomor S14 PKPK2 Tahun 2025, Kementerian Keuangan meminta pemda segera melengkapi data.

Surat tersebut bersifat sangat segera dan ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah. Tujuannya agar proses penganggaran tidak mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Tanpa Kartu KIP SMA, Siswa Kurang Mampu Tetap Berpeluang Daftar KIP Kuliah 2026

356 Pemda Sudah Masuk Tahap Verifikasi

Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, ratusan pemda telah merespons.

Sebanyak 356 pemerintah daerah tercatat sudah menyampaikan data ke Kemendagri. Data tersebut kemudian diverifikasi dan diteruskan ke Kemenkeu.

Jumlah ini menunjukkan bahwa sebagian besar daerah telah mengikuti arahan pemerintah pusat.

Namun, masih ada pemerintah daerah yang belum atau terlambat menyampaikan data. Kondisi ini berpotensi memengaruhi waktu pencairan THR guru ASN di daerah tersebut.

Kementerian Keuangan tidak merinci daerah mana saja yang belum menyampaikan data.

Namun, pemerintah pusat menegaskan bahwa tanggung jawab ada di masing-masing pemda. Kelambanan daerah akan berdampak langsung pada guru ASN setempat.

Guru ASN diimbau aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau badan kepegawaian daerah.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan nama mereka tercantum dalam daftar penerima. Koordinasi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan administratif.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa data dari daerah menjadi satu-satunya rujukan resmi.

Jika data tidak masuk, maka anggaran tidak dapat dialokasikan. Kondisi ini membuat peran pemda sangat menentukan.

Baca Juga: Lulusan SMK Swasta Kini Bisa Ikuti Program Kuliah Cepat di FT Unpas

Dampak Administrasi terhadap Jadwal Pencairan

Ketergantungan pada data daerah berdampak pada kepastian jadwal pencairan. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga kini belum ada jadwal resmi penyaluran.

Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi data yang masih berjalan. Pemerintah tidak ingin mencairkan dana tanpa dasar data yang akurat.

Kesalahan data berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keuangan. Oleh karena itu, proses dilakukan secara hati-hati.

Pendanaan THR dan gaji 13 guru ASN berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum 2025.

Dana tersebut disalurkan dari pusat ke daerah setelah proses administrasi selesai. Penyaluran dilakukan sesuai ketersediaan pagu anggaran nasional.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran telah disiapkan secara kebijakan.

Namun, realisasi anggaran tetap mengikuti mekanisme perbendaharaan negara. Mekanisme ini menuntut kepastian data sebagai syarat utama.

Dalam email balasannya, Kemenkeu menyebut belum ada informasi lebih lanjut soal waktu pencairan.

Pemerintah akan mengumumkan jadwal secara resmi jika seluruh tahapan selesai. Guru diminta bersabar dan mengikuti informasi dari sumber resmi.

Peran Guru dalam Mengawal Proses

Kementerian Keuangan juga menekankan peran guru dalam mengawal hak mereka. Guru ASN dapat melakukan konfirmasi langsung ke dinas terkait di daerah.

Langkah ini untuk memastikan pemda telah mengirimkan data yang dibutuhkan. Guru diharapkan tidak hanya menunggu informasi dari pusat.

Partisipasi aktif dinilai dapat mempercepat penyelesaian administrasi. Koordinasi ini juga mencegah potensi kesalahan data.

Baca Juga: Contoh Catatan Wali Kelas di Rapor yang Menyentuh Hati, dari Juara 1 hingga 10 Besar

Pemerintah pusat menilai komunikasi antara guru dan pemda sangat penting. Transparansi data menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif.

Dengan data yang lengkap, penyaluran dana dapat dilakukan tepat sasaran.

Pencairan THR dan gaji 13 guru ASN 2025 tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pusat.
Peran pemerintah daerah menjadi faktor krusial dalam proses ini. Tanpa data dari daerah, hak guru tidak dapat disalurkan.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa 356 pemda telah masuk tahap verifikasi. Daerah lain diharapkan segera menyusul agar tidak tertinggal.

Guru ASN diimbau aktif berkoordinasi demi memastikan hak mereka terpenuhi.***