POJOKSATU.id – Kabar baik bagi para guru di Indonesia. Pemerintah memastikan tunjangan profesi guru (TPG) tetap menjadi bagian dari komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan yang dimasukkan dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi banyak guru di daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
Jika merujuk pada ketentuan sebelumnya, pada tahun 2023 tambahan tunjangan profesi dalam THR hanya diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Namun sejak 2024 hingga 2026, pemerintah kembali memberikan TPG secara penuh atau 100 persen.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Jelang Lebaran 2026
Selain itu, komponen THR bagi aparatur negara juga mencakup beberapa unsur lainnya, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah menggantinya dengan tunjangan profesi guru yang nilainya setara dengan satu bulan pembayaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru tetap terjaga sekaligus memberikan motivasi bagi tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ***




