POJOKSATU.id – Kabar soal THR Guru 2026 memang sudah ramai dibicarakan.
Apalagi setelah muncul pernyataan bahwa anggaran telah disiapkan dan diharapkan bisa cair pada awal Ramadan.
Namun Bapak/Ibu guru perlu memahami satu hal penting yaitu hingga saat ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan guru 2026 masih menunggu terbitnya regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Jakarta, Surabaya, Makassar hingga Medan! Cek Lengkap Tujuan Mudik Pelindo Group 2026
Tanpa dua payung hukum ini, dana belum bisa direalisasikan.
Pernyataan Ada, Regulasi Belum Terbit
Dalam beberapa pemberitaan media nasional, pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN, termasuk guru.
Bahkan ada harapan pencairan dilakukan lebih awal dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Masjid Al-Qiblatain, Saksi Sejarah Perubahan Arah Kiblat Umat Islam
Namun secara administratif, setiap tahun pencairan THR selalu diawali dengan:
1. Pengumuman resmi Presiden
2. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13
3. Disusul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur juknis penyaluran
Hingga pertengahan Februari 2026, dua regulasi tersebut belum terbit.
Artinya, statusnya masih menunggu proses formal di tingkat pusat.
Mengapa PP dan PMK Penting?
PP menjadi dasar hukum utama yang mengatur:
1. Siapa saja penerima THR
2. Komponen yang dibayarkan (gaji pokok, tunjangan melekat, TPG, dll.)
Baca Juga: FLS3N 2026 Digelar Berjenjang, Ini Jadwal Lengkap, Bidang Lomba SD, dan Link Sosialisasinya
3. Skema pembayaran bagi ASN pusat dan daerah
Sementara PMK berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk:
1. Sumber anggaran
2. Mekanisme penyaluran
3. Jadwal transfer dana ke daerah
Baca Juga: Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Agrinas Palma Nusantara 2026 Jangkau Jawa dan Sumatera
4. Prosedur pembayaran ke rekening penerima
Tanpa PP dan PMK, pemerintah daerah juga tidak bisa mengeksekusi pembayaran, meskipun anggaran sudah tersedia di APBN.
Apakah THR Guru 2026 Akan Cair Awal Ramadan?
Harapan pencairan awal Ramadan memang menjadi sorotan.
Jika benar terealisasi, ini akan menjadi pencairan tercepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idulfitri.
Namun secara regulatif, kepastian tetap bergantung pada:
1. Waktu terbitnya PP
2. Kecepatan penerbitan PMK
3. Transfer anggaran dari pusat ke daerah
Baca Juga: Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Agrinas Palma Nusantara 2026 Jangkau Jawa dan Sumatera
Untuk guru ASN daerah, realisasi THR juga dipengaruhi kesiapan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana setelah menerima transfer dari pusat.
Bagaimana dengan TPG dalam Komponen THR?
Pertanyaan yang juga ramai adalah apakah TPG (Tunjangan Profesi Guru) akan kembali masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 seperti tahun sebelumnya.
Jawabannya belum bisa dipastikan sebelum isi PP terbit.
Baca Juga: 7 Cara Mengajarkan Anak Salat Tanpa Paksaan, Bangun Cinta Sejak Dini
Pada tahun sebelumnya, TPG sempat masuk dalam komponen pembayaran penuh, tetapi setiap tahun kebijakan bisa berbeda.
Karena itu, penting menunggu regulasi resmi, bukan sekadar mengandalkan spekulasi.
Sikap Bijak Menunggu Kepastian
Bapak/Ibu guru, memahami tahapan regulasi ini penting agar tidak terjebak informasi yang belum final.
Saat ini:
1. Anggaran disebut sudah disiapkan
2. Pernyataan publik sudah ada
3. Regulasi teknis masih menunggu
Jadi, posisi terbaik adalah memantau pengumuman resmi pemerintah dan menunggu PP serta PMK diterbitkan.
Jika regulasi sudah keluar, barulah jadwal dan komponen THR 2026 bisa dibaca secara jelas dan pasti.
Sambil menunggu, tetap tenang dan pastikan data kepegawaian tetap valid agar saat proses berjalan, tidak ada kendala administratif.***




