POJOKSATU.id - Isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) guru kembali menjadi perhatian besar menjelang tahun 2025.

Banyak guru, khususnya guru ASN daerah penerima tunjangan profesi guru (TPG), mempertanyakan apakah THR 2025 benar-benar bisa cair hingga 100 persen setara satu bulan TPG.

Menjawab keresahan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan penjelasan resmi yang kini menjadi rujukan penting bagi para guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah Paling Banyak Praktik, Lulusannya Lebih Siap Kerja

Penjelasan ini disampaikan melalui balasan email resmi Kemenkeu kepada publik, yang kemudian ramai dibahas di kalangan guru.

Isinya menegaskan bahwa secara regulasi, THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah memang dimungkinkan mencapai nilai maksimal setara satu bulan TPG atau tunjangan tambahan (tamsil), namun dengan sejumlah syarat yang tidak bisa diabaikan.

Dasar Hukum THR Guru 2025

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Publik Pertanyakan Prioritas Pemerintah

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja daerah, dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi, atau

2. Tunjangan tambahan (tamsil) bagi guru ASN yang belum bersertifikasi.

Artinya, secara aturan, nilai THR guru memang berpeluang 100 persen setara satu bulan TPG atau tamsil, namun tidak bersifat otomatis.

Mekanisme Penyaluran THR Guru

Dalam penjelasan Kemenkeu, disebutkan bahwa pencairan THR guru tidak bisa dilepaskan dari mekanisme administrasi antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Prosesnya dimulai dari pengumpulan data oleh pemerintah daerah (pemda).

Pemda wajib menyampaikan data jumlah guru ASN daerah yang:

1. Tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD

2. Besaran TPG satu bulan

3. Besaran tamsil satu bulan

Baca Juga: Kabar Baik Tenaga Honorer! LOWONGAN PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka di Sambas, Layanan Ekstra SKCK Disediakan Polres

Data tersebut dikumpulkan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian diverifikasi sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar penganggaran.

Kemenkeu mencatat, hingga batas waktu pengumpulan data yang ditetapkan, terdapat 356 pemerintah daerah yang telah menyampaikan data dan masuk dalam proses verifikasi.

Sumber Anggaran THR Guru

Kemenkeu juga menegaskan bahwa pendanaan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah tidak dibebankan langsung ke APBD murni.

Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah Paling Banyak Praktik, Lulusannya Lebih Siap Kerja

Melainkan didukung melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025, sesuai ketersediaan pagu anggaran nasional.

Skema ini sama seperti yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pemerintah pusat membantu daerah yang tidak memiliki kemampuan fiskal untuk membayarkan tambahan penghasilan guru.

Belum Ada Jadwal Pencairan Resmi

Meski aturan dan skema pendanaan sudah dijelaskan, Kemenkeu menegaskan satu hal penting: hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 guru tahun 2025.

Baca Juga: Uang Negara Menganggur Rp4,5 Triliun, Menkeu Akui Banyak Kementerian Lelet Belanja

Hal ini sekaligus meluruskan berbagai informasi simpang siur di media sosial yang menyebutkan tanggal pencairan tertentu.

Kemenkeu meminta guru untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar resmi.

Klasifikasi Guru Penerima THR

Dalam penjelasan tambahan, Kemenkeu kembali mengingatkan bahwa guru ASN daerah terbagi dalam dua kelompok utama:

1. Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah, berhak atas THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar satu bulan TPG.

2. Guru ASN non-sertifikasi yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah, berhak atas THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar satu bulan tamsil.

Baca Juga: Gaji 1.119 PPPK Paruh Waktu di Magetan Tidak Masuk Belanja Pegawai, Begini Skema dan Sumber Anggarannya

Dengan demikian, besaran yang diterima masing-masing guru bisa berbeda tergantung status sertifikasi dan kebijakan tambahan penghasilan di daerahnya.

Saran Penting untuk Guru

Berdasarkan penjelasan resmi Kemenkeu, ada beberapa langkah bijak yang disarankan bagi guru:

1. Aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau BKD di daerah masing-masing untuk memastikan data sudah diusulkan

2. Memastikan status sertifikasi dan hak tunjangan tercatat dengan benar

3. Tidak mudah terpengaruh informasi tidak resmi terkait jadwal pencairan

4. Memantau pengumuman resmi dari pemerintah pusat dan daerah

Langkah-langkah ini penting agar hak guru tidak terlewat hanya karena kendala administrasi.

Jawaban resmi Kemenkeu memberikan kepastian bahwa THR guru 2025 secara regulasi memang bisa mencapai 100 persen setara TPG atau tamsil, namun realisasinya sangat bergantung pada kelengkapan data daerah dan kesiapan anggaran.

Guru diharapkan tetap bersabar, kritis terhadap informasi, dan proaktif berkoordinasi dengan pemda agar haknya dapat tersalurkan dengan baik.***