POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

THR tahun 2026 dipastikan akan cair dalam waktu dekat dan yang paling menarik, gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dibayarkan secara bersamaan.

Kepastian ini menjadi angin segar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, terutama bagi ASN yang telah menanti kepastian jadwal pencairan.

Baca Juga: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Bikin Heboh, Wamendagri Turun Tangan Tegur Gubernur Kaltim

Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar baik ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.


Gaji 13 dan 14 ASN Jatim Dibayar Sekaligus

Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, memastikan bahwa pencairan THR yang mencakup gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dilakukan pada bulan Maret 2026.

Dikutip dari Fajar, 26 Februari 2026, Indah Wahyuni menerangkan bahwa:

Baca Juga: Terlalu Kecil! DPRD Tolak Insentif Rp1 Juta untuk 3.547 PPPK Paruh Waktu Serang, Bakal Dinaikkan?

“THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insya Allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat ya,” ujarnya.

Artinya, ASN Jawa Timur berpotensi menerima dua komponen tambahan penghasilan sekaligus dalam satu waktu.

Kebijakan ini tentu sangat membantu kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan pokok hingga persiapan mudik.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bripda Dirja yang Tewas Dianiaya Senior, Dua Oknum Polisi Diproses Etik karena Hapus Jejak


Cair Maksimal Sepekan Sebelum Idul Fitri

Meski tanggal pastinya masih menunggu arahan pemerintah pusat, BKD Jatim memastikan pencairan THR ASN 2026 dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Skema ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.

Di mana pemerintah daerah menyalurkan THR sebelum puncak arus mudik dan lonjakan kebutuhan masyarakat.

Dengan jadwal pencairan pada Maret 2026, ASN memiliki waktu cukup untuk mengatur keuangan dan kebutuhan keluarga saat Lebaran.


PPPK Paruh Waktu Ikut Terima THR

Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah kepastian bahwa PPPK paruh waktu juga akan menerima THR.

Baca Juga: Petir Ngambek

Selama ini, status PPPK paruh waktu kerap menjadi perhatian terkait hak keuangan.

Namun kali ini, pemerintah memastikan tidak ada perbedaan dalam pemberian THR antara PNS dan PPPK.

Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang menanti kepastian hak mereka menjelang Hari Raya.

Baca Juga: Langkah Awal Menuju Dunia Kerja, Pengalaman Mengikuti Program Maganghub di PT Pojok Satu Indonesia!


81 Ribu ASN Jatim Jadi Penerima

Jumlah penerima THR di lingkungan Pemprov Jawa Timur tidak sedikit.

Tercatat sekitar 81 ribu pegawai akan menerima pencairan gaji 13 dan 14 tahun ini.

Angka ini menunjukkan besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan ASN menjelang Lebaran.

Baca Juga: 4.230 PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tak Dapat THR 2026, Cuma Andalkan Iuran OPD!

Untuk rincian nominal yang diterima masing-masing pegawai, perhitungannya akan ditetapkan oleh BPKAD sesuai regulasi yang berlaku.


Dampak Positif bagi Ekonomi Daerah

Pencairan THR ASN Jatim 2026 bukan hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpotensi mendorong perputaran ekonomi daerah.

Dengan cairnya gaji 13 dan 14 secara bersamaan, daya beli masyarakat diprediksi meningkat signifikan menjelang Idul Fitri.

Lonjakan konsumsi ini biasanya terlihat pada sektor ritel, transportasi, hingga kebutuhan pokok.

Karena itu, pencairan THR tepat waktu menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal.

Bagi ASN Jawa Timur, Maret 2026 menjadi bulan yang dinantikan.

Dengan pencairan gaji 13 dan 14 secara bersamaan serta kepastian bagi PPPK paruh waktu, kebijakan ini menjadi salah satu kabar paling dinanti menjelang Lebaran tahun ini.***