POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi ASN di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Pemerintah daerah setempat mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi ASN.

Pencairan THR tersebut sudah mulai dilakukan sejak Kamis, 12 Maret 2026. Dana tersebut disalurkan kepada PNS serta PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kepastian! PPPK Paruh Waktu Kuningan Dipastikan Terima Gaji ke-14, Simak Penjelasan Lengkapnya

Menariknya, pemerintah daerah juga memberikan perhatian kepada PPPK Paruh Waktu yang selama ini menunggu kepastian mengenai hak mereka menjelang Idulfitri.


Pencairan THR Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026

Kepala BKAD Kabupaten Pasaman Barat, Zulfi Agus, menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, pencairan THR bagi ASN di daerah tersebut mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru.

Baca Juga: Berkah Ramadan! Puluhan PPPK Paruh Waktu di Sulteng Terima Bantuan Sembako dari Dinsos, Mahasiswa Magang Ikut Kebagian

Ia menyebutkan bahwa komponen THR yang dibayarkan mencakup beberapa unsur penting dalam penghasilan ASN.

Komponen tersebut antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan melekat lainnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyalurkan THR kepada para aparatur sipil negara.

Baca Juga: WOW PPPK Paruh Waktu Masa Kerja 2 Bulan Tetap Dapat THR 2026! Ini Rincian Anggarannya


Anggaran THR Capai Rp45 Miliar

Untuk mendukung pencairan THR bagi para pegawai, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.

Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp45 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar THR bagi PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Dana tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak para pegawai dapat terpenuhi sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan para aparatur sipil negara dapat memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran bersama keluarga.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Pemkab Kudus Siapkan Rp3 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu 2026, Perhitungannya Tergantung Masa Kerja


PPPK Paruh Waktu Juga Diupayakan Terima Gaji dan THR

Selain ASN penuh waktu, pemerintah daerah juga memperhatikan nasib PPPK Paruh Waktu.

Zulfi Agus menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang mengupayakan agar gaji dan THR bagi PPPK Paruh Waktu juga dapat dibayarkan sebelum libur Lebaran.

Hal tersebut dilakukan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

Baca Juga: Resmi Cair Hari Ini! Pemprov Babel Gelontorkan Rp33 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Paruh Waktu Dapat 1 Bulan Gaji

Jika seluruh proses administrasi dan anggaran berjalan lancar, para PPPK Paruh Waktu di Pasaman Barat juga berpotensi menerima hak mereka dalam waktu dekat.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian pembayaran gaji maupun THR mereka.


Diharapkan Membantu Kebutuhan Lebaran

Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! 13.077 PPPK Paruh Waktu di Jateng Terima THR, Besarannya Mengacu SPMT Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Selain untuk kebutuhan rumah tangga, dana tersebut juga biasanya digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti persiapan mudik dan belanja kebutuhan keluarga.

Di sisi lain, pencairan THR juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Perputaran uang dari pembayaran THR kepada ASN dan PPPK biasanya akan berdampak pada meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.

Karena itu, kebijakan pembayaran THR tidak hanya bermanfaat bagi para pegawai, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Dengan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, pencairan THR di Pasaman Barat menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah daerah.

Tentunya dalam mendukung kesejahteraan aparatur serta menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026.***